News Ticker
  • Bahaya Pijat Cedera Tulang, Dokter RSUD Sumberrejo Ingatkan Pentingnya Penanganan Medis
  • Keseruan Final Lomba Senam PGRI Bojonegoro, Momentum Perkuat Solidaritas Guru Perempuan
  • Angka Pengangguran Jawa Timur Menyusut hingga 3,55 Persen
  • HUT ke-30 Bank Daerah Bojonegoro Beri Bantuan Modal Pedagang Kembang Setaman
  • Tabrakan Vario Vs Smash di Jalan PUK Sugihwaras – Balen, Bojonegoro, Satu Orang Meninggal
  • TP PKK Sugihwaras Kampanyekan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Jadi Berkah
  • Disdukcapil Bojonegoro Rekam KTP-el Penyandang Disabilitas di Sekar
  • 23 Mei dalam Sejarah
  • PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar
  • Industri Migas Berdampingan dengan Pertanian, Bojonegoro Kokohkan Posisi Lumbung Pangan Terbesar Kedua di Jatim
  • Beroperasi Sejak September 2025, Pengoplos LPG 3 Kg di Kapas Diringkus Polres Bojonegoro
  • BPOM Ungkap 22 Produk Berbahaya Picu Stroke dan Ginjal Rusak, Ini Rinciannya
  • Kolom Abu Setinggi Satu Kilometer Keluar dari Kawah Gunung Semeru Jumat Pagi
  • Uji Konsekuensi Informasi Publik, Pemkab Bojonegoro Kaji Aturan Data Rahasia
  • Band Ungu Bakal Tampil di Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro, Sabtu 23 Mei 2026
  • PMI Bojonegoro Gelar Jalan Sehat Bareng Bupati Peringati Hari Palang Merah Sedunia, Ayo Ikutan
  • Disperinaker Bojonegoro Gelar Pelatihan Bahasa Jepang, Fasilitasi Pencari Kerja ke Luar Negeri
  • 22 Mei dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 22 Mei 2026 di Bojonegoro
  • Avanza Tabrak Isuzu Elf dan Motor di Dander, Bojonegoro, 4 Orang Luka-Luka
  • Sinergi PLN dan Dinsos Jatim Hadirkan Layanan Omah Terapi-KU untuk Kelompok Rentan
  • Jejer Sejajar dan Bermartabat, Ruang Ekspresi Inklusif Seni Rupa Difabel Bojonegoro
  • Buruh Rokok Bojonegoro Terima BLT DBHCHT 2026 Paling Cepat di Jawa Timur
  • Disperinaker Bojonegoro Gelar Kelas Karir Gratis untuk Sarjana Muda, Hadirkan Coach Priyo Lelaki
264 Kepala Desa di Blora Terima SK Perpanjangan Jabatan

264 Kepala Desa di Blora Terima SK Perpanjangan Jabatan

Blora- Sebanyak 264 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Blora menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Blora H Arief Rohman, dari semula enam tahun menjadi delapan tahun.
 
Acara pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan dilakukan oleh Bupati Blora, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora. Minggu (23/06/2024).
 
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Blora, perkenankan kami mengucapkan selamat kepada Bapak Ibu Kepala Desa yang hari ini dikukuhkan. Semoga pengukuhan hari ini dapat menjadi sebuah keberlanjutan pengabdian  dari Bapak Ibu semuanya kepada bangsa, negara dan warga masyarakat desa pada khususnya, demi terwujudnya kesejahteraan untuk seluruh masyarakat desa yang bapak ibu,” tutur Bupati dalam sambutannya.
 
 
Prosesi pengukuhan dan penyerahan SK oleh Bupati Blora turut disaksikan Forkopimda Kabupaten Blora, Kepala Dinas PMD beserta kabid, beserta Kepala OPD terkait.
 
Bupati menegaskan bahwa Pemerintah desa sebagai unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif, efisien, dan tentunya mempunyai kedudukan dan peran yang sangat penting.
 
“Peran bapak ibu sangatalah penting untuk menjadi wakl kita, unit terkecil kita yaitu di desa, yang menjadi harapan kami yaitu peningkatan  pelayanan untuk masyarakat,” kata Bupati.
 
 
 
 
 
Menurutnya, Pemerintah Desa dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat.  Bupati Arief juga meminta agar  Kepala Desa agar mampu memberdayakan sumber daya yang ada.
 
“Yaitu mampu memanfaatkan, mengeksplorasi dan mengelola potensi sumber daya alam serta sumber daya manusia yang dimiliki, sekaligus kreatif serta inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati.
 
Meskipun desa memiliki kewenangan masing-masing dalam mengatur pemerintahannya, tetapi tetap harus disinergikan dengan program pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
 
 
Untuk itu, dalam kesempatan yang baik ini, Bupati mengajak Kepala Desa untuk segera melaksanakan review RPJMDes, yang memuat kebijakan dan program selama 2 (dua) tahun, serta dilaksanakan secara partisipatif, melibatkan lembaga kemasyarakatan, serta disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan.
 
Berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan, Bupati menyampaikan beberapa arahannya kepada para Kepala Desa untuk dapat dilaksanakan dalam masa dua tahun ini.
 
“Pertama, tentunya segera lakukan koordinasi antar kepala desa, seluruh perangkat desa, dan masyarakat, harmonisasi dan sinkronisasi program serta  melakukan kerja tim ini yang kita harapkan, harapan kita dengan penambahan jabatan ini perpanjangan ini apa yang menjadi mimpi di desanya bisa diselesaikan,” tuturnya.
 
 
Kedua, terkait dengan isu utama pengentasan kemiskinan, stunting dan juga terkait dengan anak tidak sekolah, Bupati berharap Kepala Desa bisa ikut berkontribusi.
 
"Program-program rehab rumah warga miskin, jambanisasi (perbaikan sanitasi) dan upaya-upaya pencegahan dan penurunan angka stunting, dan sebagainya tolong kami titip bisa terus dikoordinasikan dan lanjutkan dana desa dengan baik dan transparan, serta hindari korupsi,” tutur Bupati berpesan.
 
Selanjutnya, terkait anggaran desa bisa dilaksanakan dengan transparan sesuai dengan asas kemanfaatan baik itu PR infrastruktur di desanya tolong diselesaikan dan juga program pemberdayaan sesuai karakteristik desanya masing.masing. Dan terkait dengan Badan Permusyawaratan Desa untuk segera dilakukan koordinasi. Serta PKK Desa dilibatkan dalam proses pembangunan agar para perempuan di desa dapat mengambil peran dalam setiap kebijakan Pemerintah Desa, anggaran desa untuk desa sehat, balita, untuk pemanfaatan pekarangan dan lainnya.
 
 “Terakhir, jadilah pemimpin desa yang amanah, inovatif, dan membawa perubahan,” kata Bupati
 
Pada kesempatan tersebut turut dilakukan Penandatangan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa se-Kabupaten Blora yang dalam hal ini diwakili 16 Kepala Desa dengan Kejaksaan Negeri Blora.
 
“MoU dalam rangka kita bersinergi dengan melanjutkan MoU yang sudah kita laksanakan, bagaimana kita melakukan upaya-upaya pendampingan, pencegahan terkait dengan pembangunan yg ada di kab blora, ketika ada pendampingan ini tentu akan bisa lebih berhati hati kedepan dalam melaksanakan amanat dan tanggung jawab kedepan, terima kasih Pak Kajari dan jajaran atas komitmennya untuk memberikan pendampingan untuk Pemkab Blora maupun pemerintah desa,” kata Bupati.
 
 
Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora Yayuk Windrati, menyampaikan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut didasari atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kemudian Peraturan Bupati Blora Nomor 400.10.2/252/ 2024 Tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
 
Pada kesempatan tersebut Yayuk Windrati meminta kepada seluruh Kepala Desa bahwa setelah dikukuhkan untuk dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan pokok fungsi serta kewajibannya.
 
“Bisa untuk segera menjalin komunikasi yang baik dengan perangkat desa, BPD dan lembaga desa yang lainnya. Serta dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Dan yang paling penting untuk segera melaksanakan dan menyusun Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Karena RPJMDes untuk perpanjangan masa jabatan 2 (dua) tahun belum terakomodir di RPJMDes sebelumnya,” kata Yayuk Windrati.
 
 
Yayuk merinci, Kepala Desa yang akan dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan Bupati Blora tentang penyesuaian masa jabatan (ditambah dua tahun) berjumlah 264 Kepala Desa.
 
“Sebanyak 225 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 19 September 2025 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 19 September 2027. Lalu, 11 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 9 Desember 2025 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 9 Desember 2027. Kemudian sebanyak 2 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 29 Desember 2027 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 29 Desember 2029,” kata Yayuk Windrati.
 
Selanjutnya, untuk 18 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 17 Agustus 2029 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 17 Agustus 2031. Sedangkan 8 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 11 Oktober 2029 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 11 Oktober 2031.
 
Untuk diketahui, di Kabupaten Blora sendiri, saat ini terdapat 6 desa yang dijabat oleh PJ Kepala Desa antara lain Desa Kalinanas Kec Japah, Desa Ngapus Kec Japah, Desa Brebak Kec Ngawen, Desa Sendangwungu Kec Banjarejo, Desa Sitirejo Kec Tunjungan, dan Desa Gombang Kec  Bogorejo. Kemudian 1 desa yang dijabat oleh Pelaksana Tugas Kepala Desa yakni Desa Nglebur Kec Jiken. (teg/imm)
 
 
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1779538642.424 at start, 1779538643.2277 at end, 0.8036150932312 sec elapsed