Pertamina Putus Hubungan Usaha Empat Pangkalan LPG Nakal di Bojonegoro
Rabu, 08 April 2026 16:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Langkah tegas diambil oleh Pertamina Patra Niaga dengan memberikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Usaha atau PHU terhadap empat pangkalan elpiji di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Selasa (07/04/2026). Tindakan ini dilakukan menyusul adanya temuan pelanggaran administrasi dan ketidakpatuhan dalam menyalurkan gas melon bersubsidi kepada masyarakat.
Manager Area Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengonfirmasi bahwa pangkalan yang terkena sanksi tersebut tersebar di beberapa titik, yakni di Desa Wadang Kecamatan Ngasem, Desa Blongsong Kecamatan Baureno, Kelurahan Ledok Kulon Kecamatan Bojonegoro, serta Desa Buntalan di Kecamatan Temayang. Pangkalan-pangkalan tersebut tidak mampu melengkapi data persyaratan penyaluran yang sah.
“Alasan PHU di antaranya karena pangkalan tidak dapat melengkapi data persyaratan penyaluran kepada masyarakat,” terang Ahad.
Sanksi tegas ini muncul di tengah kondisi masyarakat yang masih mengeluhkan sulitnya mendapatkan elpiji 3 kilogram meski masa Lebaran telah usai. Di beberapa wilayah, warga mengaku baru bisa memperoleh pasokan gas setelah mencari berhari-hari dengan harga yang sudah jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi atau HET. Beberapa pengecer di kawasan Jalan M.H. Thamrin bahkan mematok harga hingga 25 ribu rupiah per tabung.
Sekretaris Dindagkopum Bojonegoro, Akhmadi, menilai kondisi distribusi saat ini mulai berangsur normal. Ia menyebut pasokan ke pangkalan sudah kembali lancar dan berharap situasi semakin kondusif ke depan. Menurutnya, kelangkaan yang terjadi sebelumnya dipicu beberapa faktor. Salah satunya adalah cuaca buruk yang menyebabkan keterlambatan kapal pengangkut elpiji bersandar di pelabuhan, sehingga mengganggu rantai distribusi.
Selain itu, lonjakan kebutuhan selama Ramadan dan Idul Fitri juga turut memperparah situasi. Aktivitas seperti penjualan takjil, tradisi megengan, hingga arus mudik meningkatkan konsumsi elpiji secara signifikan.
“Ditambah lagi adanya panic buying di masyarakat. Ada juga pangkalan yang menjual di atas HET, sehingga diusulkan untuk dikenai sanksi PHU,” jelas Akhmadi, Rabu (08/04/2026).
Disdagkopum Bojonegoro menyatakan bahwa jumlah pangkalan yang ditindak kemungkinan besar akan bertambah. Saat ini, dinas terkait masih terus melakukan pemantauan dan mengusulkan penindakan lebih lanjut terhadap pangkalan lain yang terindikasi melakukan praktik nakal atau tidak tertib administrasi.
Meskipun distribusi diklaim mulai berangsur normal oleh pihak pemerintah daerah, realita di tingkat konsumen masih menunjukkan adanya ketidakstabilan pasokan. Para pengecer mengaku harus ekstra gigih dalam berburu stok agar bisa tetap berjualan, yang berdampak pada fluktuasi harga di tingkat pengguna akhir.
Melalui penertiban ini, diharapkan rantai distribusi elpiji subsidi di Bojonegoro dapat kembali bersih dan tepat sasaran. Pertamina mengimbau agar setiap pangkalan mematuhi aturan penyaluran yang berlaku demi menjaga ketersediaan barang bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sekaligus mencegah terjadinya kelangkaan buatan di lapangan.


































.md.jpg)






