51 Perusahaan Menunggak Bayar Iuran Bulanan BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 29 Februari 2016 11:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota - Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bojonegoro mencatat ada 51 badan usaha yang menunggak iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan. Tak main-main, total tunggakan 51 perusahaan itu mencapai lebih Rp 1 miliar. Jika perusahaan tersebut tidak segera membayar tunggakan iuran bulanan, pihak BPJS mengancam segera menonaktifkan izin usahanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Hariyanto, menuturkan, perusahaan yang menunggak iuran bulanan itu terdapat di Kabupaten Bojonegoro, Tuban dan Lamongan. Ketiga kabupaten ini adalah termasuk wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro. Hingga kini sudah terdaftar 1.839 perusahaan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro.
"Pihak BPJS sudah mengirimkan tiga kali surat peringatan ke perusahaan-perusahaan tersebut. Namun, perusahaan itu tetap saja bandel. Bahkan, kami juga sudah mendatangi perusahaan itu," ujarnya beberapa waktu lalu.
Kenapa sampai menunggak iuran? Hariyanto mengungkapkan, kebanyakan perusahaan itu berdalih sudah tidak ada pekerjaan lagi. Sebagian besar perusahaan itu berbadan hukum CV yang bergerak dalam usaha kontraktor. Usahanya sangat tergantung proyek pemerintah. Kalau ada proyek mereka bekerja, sebaliknya jika tidak dapat proyek perusahaan itu menganggur.
"Tapi mereka itu tetap bersalah. Kenapa tidak melaporkan kevakuman tersebut ke Disnakertransos. Jika tak melapor, BPJS Ketenagakerjaan tetap mencatat perusahaan itu aktif. Kalau aktif, berarti punya kewajiban bayar iuran," terangnya.
Seandainya tetap sulit ditagih, Hariyanto mengatakan, pihak BPJS segera melimpahkan penagihan tunggakan iuran bulanan tersebut pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. "Jika nanti memang macet membayar tunggakan, asetnya akan dilelang oleh KPKNL," tandasnya. (mol/tap)
*) Foto dari bpjsketenagakerjaan.go.id












































.md.jpg)






