Calon Petugas SE 2016 Akan Kena Denda Jika Mengundurkan Diri
Selasa, 22 Maret 2016 11:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kota - Selama proses rekrutmen Petugas Pemeriksa Lapangan (PML) dan Petugas Pencacah Lapangan (PCL) Sensus Ekonomi (SE) 2016 Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bojonegoro berlangsung, calon petugas yang telah dinyatakan lolos dan telah menandatangani kontrak kerja akan dikenakan sanksi berupa denda jika mengundurkan diri.
Proses rekrutmen petugas SE 2016 yang telah dimulai sejak Februari lalu, kini telah sampai pada tahap pelatihan kepada para calon PML dan PCL yang berjumlah 985 orang dan terbagi menjadi 6 gelombang, mulai 13 Maret hingga 12 April mendatang, yang berpusat di Hotel Dewarna, Jalan Veteran, Kota Bojonegoro.
Setiap peserta harus mengikuti pelatihan selama 4-5 hari dan mendapatkan fasilitas menginap di hotel tersebut. Dalam perjalanannya tidak semua petugas yang telah dinyatakan lolos menerima secara langsung tugas yang nantinya dibebankan dan bersedia menandatangani kontrak kerja.
Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di Kecamatan Baureno, tercatat 20 orang calon petugas mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos tes administrasi dan wawancara oleh BPS. Belum lagi di kecamatan lain di Bojonegoro yang jumlahnya belum direview oleh petugas BPS secara keseluruhan.
"Mungkin mereka memilih kembali kepada rutinitas pekerjaannya sehari-hari atau ada pekerjaan lain. Jika belum menandatangani kontrak kami tidak bisa memaksa," Kata Kasubag Kepegawaian BPS Bojonegoro Abu Umar, Selasa (22/03).
Menurutnya, jika ada calon petugas yang mengundurkan diri maka pihak BPS akan menggantinya dengan calon petugas lain yang belum lolos. "Kami punya data base yang belum lolos sebagai pengganti," lanjut Umar.
Berbeda halnya jika calon petugas telah menandatangani kontrak kerja, bagi calon petugas yang mengundurkan diri akan dikenakan denda sejumlah uang. Umar tidak bisa menyebutkan berapa jumlah dendanya. Paling tidak bisa membuat calon petugas lebih bertanggung jawab.
"Sudah tertera di kontrak yang telah mereka tanda tangani sebagai konsekuensi jika ada calon petugas yang tiba-tiba mengundurkan diri," imbuhnya.
Lia, salah satu Petugas Pemeriksa Lapangan (PML) asal Kecamatan Trucuk yang sedang mengikuti pelatihan mengungkapkan, calon petugas yang mengundurkan diri harusnya dari awal tidak perlu mendaftar agar tidak terkesan kurang serius, kecuali memang ada masalah.
"Kalau saya tidak ada niatan untuk mundur, berani mendaftar harus berani bertanggung jawab, kalau tidak salah dendanya sekitar Rp 1 juta lebih," ungkapnya. (ping/kik)