Perlu Mitigasi Bencana Kebakaran
Kamis, 27 Agustus 2015 12:00 WIBOleh Imam Nurcahyo *)
*Oleh Imam Nurcahyo
Peringatan bagi semua pihak, baik warga masyarakat maupun para stakeholder (pengambil kebijakan), akan adanya ancaman bencana kebakaran selama musim kemarau tahun ini.
Betapa tidak, berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro, selama Januari - Agustus 2015, setidaknya telah terjadi 35 kali peristiwa kebakaran dengan kerugian sekitar Rp 14 miliar. Jumlah korban meninggal dunia sebanyak 3 orang yaitu Abdul Ghoni (37), korban kebakaran perusahaan mebel Sadam Art di Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Siti Muntiah (45 tahun), korban kebakaran rumah tinggal di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk dan Warimin, korban kebakaran rumpun bambu di Desa Balongcabe Kecamatan Kedungadem.
Yang cukup mengkhawatirkan lagi sejak awal Agustus hingga hari ini, Kamis (27/08) telah terjadi 15 kali peristiwa kebakaran, dengan kerugian materi sebanyak Rp 900 juta dan korban meninggal dunia dua orang yaitu Siti Muntiah dan Warimin.
Dengan kata lain, setiap dua hari sekali, di wilayah Kabupaten Bojonegoro terjadi satu kali peristiwa kebakaran. Sebuah kejadian yang barangkali dapat dikategorikan luar biasa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari website resmi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebutkan, prakiraan musim kemarau untuk wilayah Kabupaten Bojonegoro dan sekitarnya, masih akan terjadi setidaknya hingga akhir bulan September 2015. Dengan demikian, ancaman bencana kebakaran, baik kebakaran hutan, perkebunan maupun rumah permukiman masih perlu diwaspadai.
Kini, diperlukan kepedulian dari semua pihak dalam menaggulangi ancaman bencana kebakaran. Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang selanjutnya diatur pula dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanggulangan Bencana. Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menjadi penanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, terutama dalam hal pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana, perlindungan masyarakat dari bencana dan dampak bencana serta pemulihan kondisi dari dampak bencana.
Berbagai upaya telah dilakukan, namun fakta di lapangan membuktikan bahwa mitigasi bencana (serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik, maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana), belumlah berjalan dengan baik. Salam
Penulis relawan peduli bencana Bojonegoro
Sumber foto media.iyaa.com