DPRD Bojonegoro Desak Disdik Sanksi Sekolah yang Lakukan Pungutan
Jumat, 19 Agustus 2016 16:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro melarang sekolah melakukan pungutan uang kepada siswa untuk perayaan Peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Baca berita: Agustusan, SMP Negeri 1 Temayang Tarik Pungutan
Sebab, dalam aturan pendidikan dilarang ada biaya pungutan terhadap siswa, karena kebutuhan siswa sudah terpenuhi lewat dana BOS dan biaya dari pemerintah. Sehingga kebutuhan siswa sudah tercukupi.
Namun jika ada tambahan biaya harus disosialisasikan di awal masuk sekolah sehingga wali murid tidak merasa keberatan.
Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Wawan Kurniyanto, mengatakan, jika masih ada pihak sekolah di daerah yang mengambil keuntungan dari pungutan ke siswa, Dinas Pendidikan harus bertindak tegas terhadap sekolah yang melanggar itu.
"Dinas Pendidikan harus lebih tegas dalam melakukan koordinasi dan imbauan pada sekolah, jangan sampai sekolah terlalu membebani wali murid," ujarnya.
Wawan menambahkan, sebenarnya pungutan-pungutan yang dilakukan di sekolah, dengan alasan apa pun, tidak dibenarkan. Sebab pembiayaan anggaran sekolah sudah ditanggung pemerintah. "Selain nominal, dampaknya yang kita gugat. Anak-anak sudah dicekoki dengan pungutan-pungutan. Ini bahaya secara karakter," ungkapnya.
Apalagi secara aturan jelas, memungut uang kepada siswa tidak diperbolehkan. Apalagi terjadi di momentum kemerdekaan. Sekolah harus lebih kreatif dengan tidak melakukan penekanan. Jika berupa sumbangsih wali murid terhadap sekolah tidak menjadi persoalan.
"Sumbangan itu yang jelas tanpa nominal. Berapa pun diperbolehkan. Kalau menyangkut pungutan dengan dalih apa pun tidak dibenarkan," tegasnya. (mol/tap)