Disperindag : Belum Ada Pemberitahuan dari Pusat Soal Kenaikan Harga Rokok
Senin, 22 Agustus 2016 11:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Bojonegoro Kota – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bojonegoro menanggapi rencana kenaikan harga rokok yang kini ramai jadi perbincangan di masyarakat.
Kepala Disperindag Kabupaten Bojonegoro, Basuki, menyatakan, saat ini harga rokok masih belum jelas apakah akan dinaikkan menjadi Rp50.000 per bungkus atau tidak. Sejauh ini, kata dia, kabar mengenai rencana kenaikan harga rokok itu masih sebatas wacana.
"Sebab sampai saat ini belum ada instruksi apa-apa dari pemerintah pusat. Hanya saja pemerintah pusat dan Pemprov Jatim akan membahas kenaikan harga rokok namun kenaikan tidak setinggi itu,” ujarnya, Senin (22/08).
Basuki menambahkan rencana kenaikan harga rokok mencapai Rp 50.000 itu belum bisa dibilang benar. Sebab selama ini tidak ada pemberitahuan dari pemerintah pusat. Jika kenaikan itu mencapai Rp 50.000 maka jauh hari pemerintah pusat memberikan informasi itu kepada daerah. Selanjutnya, pemerintah daerah menyampaikan ke perusahaan yang berada di Bojonegoro.
“Jika rokok akan naik maka akan berdampak positif bagi masyarakat Bojonegoro. Sebab nanti masyarakat akan berkurang untuk mengkonsumsi rokok namun juga ada dampak negatifnya misalnya perusahaan rokok terancam gulung tikar,” tandasnya. (mol/kik)
Ilustrasi foto www.beritabali.com