Komisi C : Seharusnya Sekolah Sudah Tidak Boleh Lagi Menarik Pungutan
Selasa, 29 November 2016 10:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Pemerintah telah memberikan bantuan dana untuk operasional sekolah (BOS) bagi siswa. Untuk itu diharapkan sekolah negeri tidak lagi melakukan tarikan atau pungutan kepada para orang tua siswa dalam bentuk apapun.
Menurut anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdullah Umar, jika memang masih ada sekolah negeri yang melakukan penarikan terhadap orang tua siswa, DPRD secara tegas akan mempertanyakannya.
"Kita akan mempertanyakan dibuat apa penarikan itu, seharusnya sekolah sudah tidak boleh lagi melakukan tarikan, iuran atau pun dikemas dalam bentuk sumbangan dan lain-lain terhadap wali murid," terang Umar.
Apalagi di Bojonegoro sendiri Pemkab setempat sudah menganggarkan subsidi bagi siswa dengan besaran Rp 2 juta per tahun.
"Terus fungsi subsidi Rp 2 juta per tahun yang diberikan APBD itu untuk apa seharusnya sudah tidak boleh lagi ada tarikan - tarikan seperti itu," katanya.
CEO Persibo itu menjelaskan bagi DPRD sendiri ini menjadi hal yang dilematis, amanat undang-undang dan aturan permendikbud sekolah itu tidak boleh melakukan penarikan untuk biaya operasional sekolah dan sarana prasarana sekolah, seperti gedung dan lain-lain karena biaya pendidikan dan prasarana sekolah itu dibiayai oleh negara.
"Namun pihak sekolah, dengan dalih sumbangan sukarela berdasarkan kesepakatan dengan wali murid melalui komite memang diperkenankan sepanjang itu tidak digunakan untuk pembangunan gedung sekolah tapi digunakan untuk kegiatan dan fasilitas penunjang lainnya," ujarnya.
Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.
Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. (pin/kik)
ilustrasi foto dari Gema Uhamka