Tujuh Pasangan Suami Istri Berebut Kursi Kepala Desa
Jumat, 09 Desember 2016 08:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Tuban - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menggelar 36 pemilihan kepala desa (pilkades) di 16 kecamatan kemarin. Ada yang menarik dalam penyelenggaraan pilkades tersebut yakni ada tujuh pasangan suami istri bertarung merebut kursi kepala desa di satu desa.
Tujuh pasangan itu berebut kursi. Perebutan itu terjadi di wilayah Kecamatan Bancar, Singgahan, Parengan, dan Merakurak.
Di Kecamatan Bancar ada di Desa Boncong dan Sukoharjo, Kecamatan Parengan ada di Desa Margosari, Kecamatan Singgahan ada di Desa Lajulor, Punggulrejo, dan Tanggir, serta Kecamatan Merakurak ada di Desa Kapu.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Pemkab Tuban, Mahmudi membenarkan adanya pasangan suami istri yang ikut pilkades. Hal itu tidak melanggar aturan yang ada.
“Boleh (pasangan suami istri ikut pilkades), tidak ada larangan karena mereka memenuhi persyaratan,” ujar Mahmudi, Jumat (09/12/2016).
Menurutnya, pada saat pendaftaran hingga penutupan pendaftaran, pasangan suami istri itu memenuhi syarat dan tidak ada calon lain. Menurutnya, keikutsertaan pasangan itu tidak berdampak hukum.
“Nanti terserah masyarakat memilih yang mana. Toh ke depan, mereka akan melaksanakan program sesuai visi dan misinya masing-masing,” katanya.
Pilkades Kapu diikuti hanya dua orang. Mereka adalah pasangan suami istri, Darmu dan Supatmi. Kendati hanya dua calon dan pasangan suami istri, warga antusias mengikuti pilkades.
Panitia pilkades menaruh dua kursi untuk dua calon. Dua kursi itu ada di depan bilik pemungutan suara di pendapa balai desa. Namun, saat pemungutan suara dimulai hanya tampak Darmu duduk di kursi tersebut.
Darmu menuturkan, keikutsertaan istrinya karena waktu menjelang penutupan pendaftaran calon hanya satu. Sementara, syarat terselenggaranya pilkades minimal ada dua calon.
“Dulu saya mendaftar sendirian, tapi berhubung sampai akhir tidak ada orang lain yang masuk, kebetulan nyonya saya memenuhi syarat (ikut pilkades), jadi ya ikut daftar,” cerita Darmu.
Seorang pemilih yang ikut memungut suara Pilkades Kapu, Firda tidak mempermasalahkan dua calon suami istri itu. Ia menganggap pencalonan itu biasa saja.
“Semoga, red kades yang terpilih bisa menjadikan desa lebih maju. Kalau bisa yang suaminya,” ungkap Firda.
Sementara itu, Camat Merakurak, Sugeng Winarno tidak mempermasalahkan suami istri itu mencalonkan diri, sebab persyaratannya sudah sesuai dalam peraturan daerah.
“Pilkades tahun ini, warga Kapu yang memiliki hak suara ada 2445 jiwa. Semoga calon yang terpilih mampu menjadi pelayan masyarakat untuk warga Desa Kapu,” ujarnya. (her/kik)