Eksekusi Kepengurusan TITD Hok Swie Bio Bojonegoro
Pemohon Ingin Mediasi Sesuai Putusan MA
Jumat, 20 Januari 2017 17:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah mengirimkan surat undangan kepada kedua belah pihak terkait mediasi sengketa Kepengurusan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro. Rencananya mediasi akan digelar di Pendapa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada Jumat (20/01/2017) malam nanti pukul 19.00 WIB.
Dalam pertemuan itu rencananya akan dihadiri jajaran Forkopimda, mulai Bupati, Kapolres, Dandim, FKUB, serta kedua belah pihak yang bersengketa. Mediasi ini digelar untuk menjaga kerukunan antara kedua belah pihak yang dikhawatirkan akan pecah jika dilaksanakan eksekusi.
Pihak pemohon menyambut baik diadakannya mediasi tersebut. Hanya saja pihak pemohon tetap berharap agenda mediasi sesuai jalur hukum yang ada. "Kalau pembahasan nanti tidak sesuai putusan MA, kita menolak," tegas Gandhi Koesminto alias Go Kian An.
Dalam surat undangan dari Forkopimda disebutkan kedua belah pihak yaitu Hari Widodo Rahmat alias Tan Tjien Hwat dan kawan-kawan dengan Gandhi Koesminto alias Go Kian An akan diberikan sosialisasi rencana eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2746.K/PDT/2015.
Pihak pemohon sedikit kecewa karena ada kesalahan dalam penyebutan kedua pihak yang bersengketa. "Seharusnya permasalahan ini antara Badan TITD lawan Tan Tjien Hwat (TTH) dan kawan - kawan. Seperti register gugatan PN, putusan PT, maupun putusan MA," ungkap Gandhi.
Bukan antara Tan Tjien Hwat (TTH) dan kawan-kawan melawan Gandhi (secara pribadi). Gandi mengatakan, pihaknya baru menerima undangan sekitar pukul 13.30 WIB, Jumat siang tadi.
"Pasti kami hadir, itu wujud itikad kami terhadap mediasi yang digagas Forpimda. Kami nanti hadir didampingi PH," pungkasnya. (pin/tap)