Tanah Bekas Rel KA
Ajukan Permohonan ke Kemenhub, Dishub Belum Mendapatakan Jawaban
Jumat, 24 Februari 2017 08:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro sepekan lalu berangkat menemui Kementerian Perhubungan Ditjen Perkeretaapian untuk mengajukan permohonan rencana sewa lahan bekas rel kereta api Bojonegoro- Jatirogo. Namun, hingga saat ini, dishub masih belum mendapatkan jawaban secara pasti terkait permohonan yang disampaikan.
"Kita ajukan permohonan untuk sewa menyewa, tapi belum ada jawaban," kata Kepala Dishub Kabupaten Bojonegoro Iskandar.
Iskandar mengatakan, rencana pengaktifan kembali rel kereta api Bojonegoro - Jatirogo - Semarang - Rembang - Lasem belum ditentukan pasti lamanya. Oleh karena itu dishub berharap agar PT KAI bersedia memberikan hak sewa terlebih dahulu kepada warga.
"Rencananya pengaktifan kan belum tentu cepat terealisasi, bisa 5 tahun lebih," terangnya.
Diharapkan olehnya sewa yang diberikan tidak hanya satu atau dua tahun, melainkan 20 tahun lamanya. Untuk menjamin kepastian kepada warga agar tidak was - was rumah mereka akan digusur.
" Kalau warga sudah menyewa di atas 20 tahun, lalu PT KAI ingin kembali mengaktifkan kembali rel, warga sudah akan bersiap," imbuhnya.
Terkait permohonan tersebut Dishub Bojonegoro hanya berharap akan segera mendapatkan jawaban dan dikabulkan oleh Kemenhub.
Diketahui ada 5 desa atau kelurahan yang saat ini menempati tanah bekas rel KA Bojonegoro- Jatirogo, yaitu Desa Sukorejo, Kelurahan Ngrowo, Kelurahan Karangpacar, Kelurahan Banjarejo Kecamatan Kota dan Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk. (pin/kik)