Di Baureno Ada Warga Yang Dituduh Memiliki Peliharaan Tuyul
Rabu, 01 Maret 2017 10:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Baureno - Diera digital seperti sekarang ini, masih saja ada sebagian anggota masyakat yang percaya akan keberadaan tuyul atau hal-hal yang berbau tahayul.
Seperti yang terjadi di Desa Karangdayu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, seorang warga desa setempat yang berinisial MN, diisukan memiliki tuyul oleh pamanya sendiri yang berinisial PD, sehingga keduanya sempat bersitegang gara-gara tuduhan kepemilikan tuyul tersebut. Parahnya lagi, ada sebagian warga sekitar yang juga percaya, kalau MN memiliki tuyul.
Beruntung masalah tersebut segera didamaikan oleh polisi bersama tiga pilar dan perangkat desa setempat, pada Selasa (28/02/2017) mulai pukul 10.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB siang kemarin, bertempar di Balai Desa Karangdayu Kecamatan Baureno, dilaksanakan rapat koordinasi guna memediasi penyelesaian isu kepemilikan tuyul yang ramai dibicarakan warga desa tersebut.

Menurut keterangan Kapolsek Baureno, AKP Mashadi SH, setelah mendengar ada warga desa tersebut yang beselisih, pihaknya segera memerintahkan Bhabinkamtibmas Desa Karangdayu Kecamatan Baureno, Bripka Sukarim, untuk membatu menyelesaikan perselisihan warga tersebut.
“Dalam rapat tersebut, dihadirkan pula tokoh masyarakat dan Kyai Imam Komarodin, tokoh agama desa setempat,” terang AKP Mashadi SH.
Dari mediasi tersebut, MN menyatakan benar-benar tidak memiliki peliharaan tuyul, sebaliknya, PD dan warga sekitar yang awalnya percaya bahwa MN memiliki tuyul, ketika ditanyakan bukti atau kesaksiannya, mereka semua ternyata hanya mengira-ngira saja.
“Tidak ada satupun bukti atau kesaksian warga setempat yang pernah melihat keberadaan tuyul milik MN, sehingga berita yang tersiar bahwa MN memiliki tuyul, hanyalah isu yang tersebar dari mulut ke mulut saja.” imbuh AKP Mashadi.
Kapolsek menambahkan, dalam mediasi tersebut, anggota juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar tidak asal menuduh, hal ini demi menghindari terjadinya fitnah atau perselisihan bahkan dimungkinkan terjadinya pertumpahan darah, sesama saudara maupun tetangga.
“Menuduh seseorang tanpa ada bukti-bukti dan saksi-saksi, jika yang dituduh tidak terima, dapat diadukan sebagai tindakan pencemaran nama baik.” lanjut AKP mashadi SH.
Di akhir mediasi, warga yanng mengikuti mediasi tersebut mendapatkan pencerahan dari Kyai Imam Komarodin, tokoh agama desa setempat, yang memberikan pencerahan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan tahayul. (her/inc)












































.md.jpg)






