Pengelola Parkir Alun-Alun Boleh Tarik Biaya Lapak Para PKL
Senin, 06 Maret 2017 13:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Sebagai pemegang kontrak pengelolaan parkir di seputaran Alun-Alun Kota Bojonegoro, PT 4C berhak mengelola Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan kawasan tersebut. Saat ini PT 4C tengah melakukan pendataan para pedagang yang menempati bahu jalan dan akan dikenakan biaya ketika berjualan.
Direktur Utama PT 4C Candra, menyampaikan, PKL sudah diminta atau diingatkan agar tidak berdagang di atas bahu jalan di kawasan Alun-Alun. Sebagai pemegang kontrak, pihaknya sudah meminta PKL untuk pindah sesuai lokasi. Namun karena sulit dipatuhi, akhirnya PT 4C meminta pengganti parkir sebesar Rp 2.000.
"Jumlah PKL-nya tidak tentu, karena ada paguyubannya. Jadi kami masih koordinasi sama ketua paguyubannya," kata Candra.
Diketahui untuk menambah target penerimaan PAD pada bidang parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro telah melakukan kerjasama kontrak pengelolaan parkir di seputaran Alun-Alun Bojonegoro kepada pihak ketiga.
Dishub telah menunjuk PT 4C sebagai pemegang kontrak pengelolaan parkir di sana. Selain seputar Alun-Alun, kontrak tersebut juga termasuk di sepanjang Jalan Panglima Sudirman, Jalan Teuku Umar, dan Jaksa Agung Suprapto.
Candra mengatakan, pihaknya menyanggupi kontrak kerjasama dengan pihak Dishub senilai Rp 70 juta dalam 10 bulan atau Rp 7 juta setiap bulannya. Namun diketahui bersama di area bahu jalan seputaran Alun-Alun banyak terdapat PKL yang berjualan.
"Jadi tugas kami menata dan mengoptimalkan pendapatan yang selama ini tidak jelas," imbuh Candra.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Iskandar saat ditemui di kantornya, Senin (06/03/2017), mengatakan, pihak ketiga dalam hal ini PT 4C diperbolehkan menarik parkir bagi para pedagang tersebut.
Iskandar melanjutkan, sebenarnya berjualan di atas bahu jalan tidak diperkenankan. Karena area tersebut sudah dikontrakkan kepada pihak ketiga, maka area tersebut merupakan hak pemegang kontrak. "Kalau PKL menggunakan kendaraan dan berdagang di sana ditarik parkir ya wajar," tegasnya. (pin/tap)












































.md.jpg)






