Ini Alasan Dishub Bojonegoro Kerjasamakan Bahu Jalan Sekitar Alun - Alun
Sabtu, 11 Maret 2017 11:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro mulai tahun 2017 ini sudah resmi melakukan kerjasama pengelolaan parkir bahu jalan sekitar Alun – Alun Bojonegoro. Meski sempat menimbulkan berbagai masalah mengenai parkir berlangganan, hingga pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Alun - Alun, Dishub Bojonegoro punya alasan tersendiri mengenai pengelolaan parkir ini.
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Iskandar mengatakan bahwa Dishub sudah banyak sekali menerima keluhan masyarakat tentang adanya parkir liar yang selama ini berada di sekitar Alun - Alun Bojonegoro. Selain itu, tarif parkir yang terlalu mahal membuat masyarakat merasa keberatan dan akhirnya mengadu ke Dishub Bojonegoro.
" Ada yang bilang sampai Rp 5.000, selama ini tidak ada pemasukan yang jelas karena itu parkir liar," kata Iskandar.
Mengenai parkir liar ini, Dishub selalu melempar tanggung jawab, Iskandar mengatakan parkir di sepanjang jalan memang gratis bagi plat S Bojonegoro dan jika ada yang menarik parkir (parkir liar) Iskandar mengatakan itu sudah ranahnya pihak kepolisian untuk menindak atau masyarakat yang melaporkan.
Setelah dilakukannya uji petik oleh Dishub di area sekitar Alun – Alun Bojonegoro, Jalan Pangsud, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Jaksa Agung Suprapto, Dishub menyimpulkan bahwa lokasi tersebut mampu memperoleh pendapatan parkir sebesar Rp 500.000 dalam sehari, atau Rp 15 juta satu bulan.
Pendapatan itu dihitung dari kendaraan plat luar Bojonegoro yang parkir di sana dengan biaya roda dua Rp 2000 dan roda empat Rp 3.000. Melihat potensi tersebut kemudian Dinas Perhubungan kembali menghitung kemungkinan dikelola sendiri.
"Kalau saya terjunkan 15 petugas di sejumlah jalan itu dan saya gaji per bulan di atas satu juta maka Dishub bisa mengeluarkan biaya di atas Rp 17 juta sebulan, jadinya rugi," terang Iskandar.
Oleh karena itu Dishub akhirnya mengambil kebijakan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga. Setelah ditawarkan kepada PT 4C disepakati dengan nilai Rp 70 juta dalam sepuluh bulan atau senilai Rp 7 juta satu bulan.
Nilai itu memang setengah dari uji petik yang dilakukan oleh Dishub Bojonegoro yaitu Rp 15 juta dalam satu bulan. Kata Iskandar, hal itu wajar sebagai keuntungan dari pihak ketiga dan untuk biaya operasional dan biaya lain - lain untuk para pegawai PT 4C.
"Kan lebih enak dikerjasamakan daripada rugi di kelola sendiri, Pemkab juga mendapatkan tambahan PAD," imbuhnya.
Dishub juga membatasi PT 4C agar mengenakan biaya parkir sesuai perjanjian yaitu Rp. 2000 untuk kendaraan roda dua Rp. 3000 kendaraan roda empat untuk plat luar Bojonegoro. Sedangkan untuk plat S Bojonegoro biaya asuransi atau pertanggungan sebesar Rp. 1000. Untuk semua jenis kendaraan baik roda dua maupun roda empat. (pin/kik)












































.md.jpg)






