Investor Siapkan Dana Rp 72 Miliar Untuk Membangun Pasar Desa Ngampel
Kamis, 23 Maret 2017 15:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - PT Teguh Jaya sebagai pihak investor telah melakukan penandatanganan kerjasama pembangunan serta pengelolaan Pasar Desa Ngampel dengan pemerintah desa setempat beberapa waktu lalu. Proyek pembangunan pasar desa yang direncanakan selesai selama dua tahun itu diperkirakan akan menelan biaya sebesar Rp 72 miliar.
Direktur Operasional PT Teguh Jaya Onny Supriyadi kepada beritabojonegoro.com, Kamis (23/03/2017), mengatakan, nilai proyek itu juga termasuk biaya perataan tanah yang telah dilakukan jauh sebelumnya. Untuk pembangunan sendiri, PT Teguh Jaya masih menunggu perizinan yang baru akan disampaikan kepada Pemkab Bojonegoro besok Jumat (24/03/2017).
"Kita sangat hati-hati agar tidak terjadi kesalahan, besok baru kita ajukan izinnya ke dinas terkait," kata Onny.
Sebelum proses pengajuan izin, banyak hal yang harus dilengkapi oleh pihak investor maupun Pemerintah Desa Ngampel Kecamatan Kapas. Pasalnya kedua belah pihak tidak mau hal sama terulang hingga tersendatnya proses pembangunan seperti sebelumnya.
Dana sebesar Rp 72 miliar itu akan ditanggung oleh investor, dan pemdes tidak perlu mengeluarkan uang sedikitpun. Bahkan, saat proyek berjalan, untuk tahun pertama pemdes akan mendapatkan pendapatan asli desa sebesar Rp 100 juta.
"Karena itu tanah kas desa (TKD) yang harus menghasilkan, untuk tahun pertama langsung kita berikan Rp 100 juta, tahun kedua Rp 125 juta," imbuhnya.
Selanjutnya untuk tahun ketiga hingga tahun kedua puluh, setelah pasar beroperasi, akan ada bagi hasil pengelolaan pasar. Nilai bagi hasilpun dinilai cukup besar, yaitu 50:50 setelah dipotong biaya operasional.
"Pemdes tidak mengeluarkan biaya sama sekali, bagi hasil sebesar itu hanya kami yang bersedia, jadi pemdes akan sangat diuntungkan," lanjut Onny.
Dia sangat mengapresiasi antusiasme warga Desa Ngampel dengan pembangunan pasar desa tersebut. Seluruh proses perjanjian yang dilakukan antara kedua belah pihak selalu melalui musyawarah desa, yang difasilitasi oleh BPD dan kecamatan.
"Kita juga akan didampingi oleh kejaksaan dalam proses pembangunan ini agar semua sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya. (pin/tap)