Komisi A: Jangan Ada Penambahan Kuota Toko Modern
Selasa, 28 Maret 2017 16:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro mengharapkan tidak ada lagi penambahan kuota toko modern di wilayah Bojonegoro. Larangan ini harus dicantumkan dalam peraturan bupati (perbup) terbaru yang bakal diselesaikan Pemkab Bojonegoro tahun 2017 ini.
Perbup tentang toko modern ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 pengganti Perbup Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penataan Toko Modern. Saat ini perbup tersebut masih menunggu hasil fasilitasi dari Dinas Perdagangan dan Pasar Kabupaten Bojonegoro.
Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro Ali Mustofa kepada beritabojonegoro.com, Senin (27/03/2017), mengatakan, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015, sudah diatur mengenai zonasi. Zonasi ini adalah bermaksud melindungi para pedagang tradisional.
"Disana diatur jarak minimum toko modern dengan pasar tradisional, tidak ada penanya kuota," kata Abah Ali sapaan akrabnya.
Abah Ali menegaskan, intinya Komisi A tidak menghendaki penambahan toko modern baru. Ini untuk melindungi para pedagang di pasar tradisional. "Kita harap kuotanya tetap 59, itu di seluruh Kabupaten Bojonegoro," imbuhnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro Dony Bayu Setiawan. Dia menambahkan, pemkab tidak boleh terkesan mengikuti kehendak investor. Dia mencontohkan, saat ini ada dua toko modern yang sudah berdiri di wilayah Desa Kalianyar Kecamatan Kapas, dan di wilayah Kecamatan Balen sebelah timur SPBU Balen.
Meski kedua toko itu belum memasang papan nama, namun keduanya jelas adalah toko modern. Dan terlihat seperti salah satu waralaba toko modern terkenal di Indonesia. Padahal di kedua kecamatan itu kuota untuk toko modern telah habis. Bahkan saat ini kedua toko tersebut sudah berani beroperasi.
"Jangan sampai nanti perbup keluar, lalu kedua toko itu tinggal memasang papan nama. Ini terkesan pemkab mengikuti apa maunya investor, kita tegaskan tidak ada penambahan kuota," jelas politisi PDI-P tersebut.
Dari total kuota untuk Kabupaten Bojonegoro yaitu 59 toko modern, baru terpenuhi sebanyak 51 toko waralaba. Tentu saja yang paling banyak bertempat di wilayah Kota Bojonegoro. Jika ada pengusaha yang mengajukan izin, saat ini diarahkan ke-8 tempat yang masih tersisa. Yaitu, di Kecamatan Sekar 1 kuota, Kedewan 1 kuota, Margomulyo 1 kuota, Tambakrejo 2 kuota, Ngasem 1 kuota, Ngambon 1 kuota, dan Gayam 1 kuota.
Apa yang diungkapkan kedua anggota Komisi A DPRD Bojonegoro itu memang tidak sejalan dengan Pemkab Bojonegoro. Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Bojonegoro Sutomo, beberapa waktu lalu mengatakan, kedua pemilik toko tersebut sudah diminta untuk menunggu keluarnya perbup terbaru. Sehingga ada kemungkinan ditambahnya kuota toko modern di wilayah Kapas dan Balen. (pin/tap)