Pemilik Izin Pertambangan Rakyat Wajib Lakukan Reklamasi
Selasa, 09 Mei 2017 08:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Selain memiliki izin untuk melakukan eksplorasi terhadap wilayah tambang yang telah ditentukan, pemilik izin pertambangan rakyat (IPR) atau galian jenis C juga wajib melakukan reklamasi usai melakukan pertambangan. Namun patut disayangkan selama ini dari sejumlah IPR yang ada malah tidak melakukan reklamasi.
Dari data Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Bojonegoro menyebutkan ada sebanyak 13 izin pertambangan rakyat (IPR) di Kabupaten Bojonegoro yang saat ini masih aktif hingga tahun 2019 mendatang.
"Sebenarnya masih berlaku, tapi karena tidak ada kesanggupan melakukan reklamasi jadi berhenti," kata Kasubag Sumber Daya Alam Bagian SDA Pemkab Bojonegoro, Dedy Kurniawan.
Ketiga belas pemilik lahan tersebut antara lain, Randi (pasir dan tanah uruk) lokasi tambang di Desa Tebon Padangan, Wahyu Isnin Yunarto (tanah uruk) di Desa Kalirejo Kecamatan Malo, Solikin (tanah uruk) Desa Katileng Kecamatan Malo, Hermfry (pasir) di Desa Tebon Kecamatan Padangan, Siyo Susiyono (pasir) di Desa Tebon Kecamatan Padangan, Abdul Rochim (pasir) di Desa Tebon Kecamatan Padangan, Choirul Anas (pasir) di Desa Tebon Kecamatan Padangan.
Selanjutnya, Edo Suwito (tanah uruk) di Desa Ketileng Malo, Widiarto (tanah uruk) di Desa Malo Kecamatan Malo, Carinanik (tanah uruk) di Desa Malo Kecamatan Malo, Munarto (tanah uruk) di Desa Donan Kecamatan Purwosari, Maryono (pasir) di Desa Sambeng Kecamatan Kasiman, dan Mursid (tanah uruk) di Desa Donan Kecamatan Purwosari.
Selain tidak adanya kesanggupan reklamasi, pemilik izin IPR juga terkadang tidak mematuhi peraturan yang ada. Dia mencontohkan para pemilik IPR di Kecamatan Malo yang melakukan pekerjaan dengan menggunakan mesin.
Padahal IPR itu harus dilakukan secara manual, jika dilakukan dengan mesin maka itu sudah melanggar. " Yang boleh menggunakan mesin itu harus memiliki ijin lain," lanjutnya.
Selain melanggar menggunakan mesin, hingga saat ini tanah bekas galian c di Kecamatan Malo yang dahulu digunakan untuk tanah uruk di lapangan Banyu Urip Exxon Mobil Cepu Limited itu tidak pernah dilakukan reklamasi.
"Masalahnya kita tidak punya jaminan dari pemilik usaha, kalau sekarang wajib menyertakan jaminan di bank dan tidak boleh diambil hingga proses reklamasi dilakukan," jelasnya.
Dedy menambahkan pemilik izin tambang juga beralasan ada janji dari PT Hutama Karya untuk membantu proses reklamasi galian C di Kecamatan Malo namun hingga saat ini belum juga terlaksana.
"Mereka selalu beralasan seperti itu, makanya hingga hari ini belum ada reklamasi," pungkasnya. (pin/kik)