TKD Ngampel 2 Tahun Mangkrak, DPRD Nilai Berpotensi Merugikan Desa Ratusan Juta
Sabtu, 20 Mei 2017 10:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Tanah kas desa (TKD) Ngampel Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro yang berada tepat di Jalan Pemuda sudah dua tahun mangkrak. Salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (19/05/2017) siang dan cukup menyayangkan kondisi di lapangan, karena tanah seluas kurang lebih 2 hektare itu tidak dapat menyumbang pendapatan asli desa (PAD) selama 2 tahun.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto kepada beritabojonrgoro.com mengatakan tanah kas desa Ngampel di sana dulunya adalah tanah pertanian produktif dan mampu menyumbang PAD. Saat ini sudah beralih fungsi dari lahan pertanian menjadi pekarangan karena sudah dilakukan pengurukan dan menjadi aset yang tidak produktif.
"Hal ini memicu potensi kerugian negara karena tidak dilakukan pembangunan apapun. Selain itu pagar seng yang ditempatkan mengelilingi lahan juga mengganggu pemandangan dan menimbulkan kerawanan kecelakaan lalu lintas," ujar Sukur.
Sukur mempertanyakan tanggung jawab Pemdes Ngampel terkait kondisi ini dan meminta pemerintah kabupaten DPMD, kabag pemerintahan desa, dan Satpol PP untuk segera menertibkan pagar seng yang dinilai mengganggu pemandangan dan menimbulkan kerawanan laka lantas.
Kata dia setiap aset punya nilai apraisal dan aset desa seluas kurang lebih 2 hektare itu kalau aset disewakan bisa mencapai Rp 50 - 100 juta dalam setahun, kalau dua tahun bisa lebih. " Desa itu kan punya sumber - sumber penghasilan desa salah satunya TKD, kalau tidak disewakan menimbulkan potensi kerugian desa," jelas politisi Partai Demokrat itu.
DPRD ingin mempertanyakan ke pihak desa sampai sejauh mana perkembangan pengelolaan aset desa tersebut karena menurutnya lokasi yang cukup strategis tidak boleh dibiarkan begitu saja.
"Kami ingin mengingatkan kepada pemerintah daerah dan mempertanyakan kepada desa keberadaan tanah tersebut," pungkasnya.
Kepala Desa Ngampel Pudjianto ketika dikonfirmasi beritabojonegoro.com mengatakan saat ini proses pembangunan Pasar Desa Ngampel diatas lahan TKD masih dalam proses. Pihaknya sudah mengajukan izin AMDAL pertanggal 30 Maret 2017 kepada pihak Pemkab Bojonegoro.
" Nanti kan provinsi yang menangani, kita kan niatnya mau dibangun sejak diurus dulu masih ditunda - tunda, sudah di musyawarahkan begitu ada nilai kan maunya dibangun. Karena belum ada izin izin kan tidak bisa dibangun karena pemkab lama ngurus izin mau gimana lagi," cetus Pudjianto.
Menurut Pudjianto tuduhan penelantaran aset itu dinilai tidak benar olehnya. Pasalnya pemdes dan masyarakat juga ingin segera dibangun pasar di sana, tapi proses perizinan masih berjalan. Kata dia kalau mau ditelantarkan itu kalau tidak dibangun tapi ini mau dibangun, jadi tidak ditelantarkan.
" Masyarakat juga ingin dibangun, dan IMB HO, sudah kita ajukan izin , izin dari BLH sini masih dibahas internal," pungkasnya.
Untuk diketahui dalam proses pembangunan Pasar Desa Ngampel, pemdes dan pihak swasta pengerjaan proyek memang sempat melanggar aturan dimana proses pembangunan pasar waktu itu tidak mengantongi izin. Akhirnya pemkab menghentikan pembangunan pasar di sana dan akibatnya hingga kurang lebih 2 tahun aset TKD Ngampel mangkrak. (pin/kik)