Sapu Bersih Sampah, Program Inovasi DLH Tahun 2017
Jumat, 09 Juni 2017 11:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro merupakan salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) baru di Kabupaten Bojonegoro, yang sebelumnya berbentuk Badan Lingkungan Hidup (BLH). Sebagai dinas baru, DLH dituntut membuat program inovasi baru yang akhirnya melahirkan sapu bersih sampah (Saber Sampah).
Sapu bersih sampah ini mulai berjalan awal tahun 2017 ini, tepatnya setelah OPD baru terbentuk. Terhitung kurang lebih 5 bulan lamanya tim penerima aduan masyarakat tentang masalah sampah ini bekerja.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro Bowo Sasmito, S.Sos, MM, kepada beritabojonegoro.com mengatakan Saber Sampah ini bertugas untuk menerima aduan dari masyarakat seputaran Kota Bojonegoro mengenai masalah sampah.
Aduan tersebut biasanya muncul dari telepon maupun SMS, dari Radio Malowopati Bojonegoro. Dengan sigap tim Saber Sampah akan segera melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud oleh pengadu.
"Kan biasanya banyak yang mengadu lewat SMS, telpon kita menerima dan melakukan pengecekan," ungkap Bowo.
Dengan menggunakan kendaraan operasional Saber Sampah, tim yang menuju lokasi akan menindaklanjuti keluhan warga dan segera membersihkan lokasi yang dimaksud. DLH berharap masyarakat juga proaktif terhadap program ini.
Ada 6 orang petugas yang dijadwalkan khusus menangani saber sampah ini, yang bekerja secara bergantian, dengan mengunakan satu mobil operasional. Tim ini bahkan sudah mulai bekerja sejak pukul 05.00 WIB dan berkeliling di seputaran Kota Bojonegoro. "Mereka bahkan lebih rajin, pagi sudah bekerja memang jam kerjanya seperti itu," jelasnya.
Kata Bowo ada salah satu tempat pembuangan sementara (TPS) yang sering mendapatkan keluhan warga yaitu TPS Kuburan Kembar Desa Sukorejo. Di sana seringkali terdapat sampah yang entah darimana asalnya, padahal sudah sering dibersihkan.
Pihaknya curiga ada oknum dari perusahaan yang tidak bertanggungjawab membuang sampah di sana. Mereka membuang sampah di saat tidak ada petugas sampah di sana yang mengakibatkan sampah tidak tertangani dengan baik.
Selain itu yang biasa terjadi keluhan masyarakat saat ini adalah bekas pemotongan pohon yang berserakan di jalan raya. "Biasanya pohon yang dipotong oleh orang tidak bertanggung jawab daunnya tidak dibersihkan," imbuhnya.
Menurut dia sesuai peraturan ada sanksi kalau orang membuang sampah sembarangan yaitu 3 bulan kurungan atau denda sebesar Rp 50 juta. Pihaknya berharap melalui inovasi ini akan lebih memacu warga Kota Bojonegoro berhati-hati untuk buang sampah sembarangan. (pin/kik)












































.md.jpg)






