Kapolres Imbau Masyarakat Tidak Resah Terkait Temuan Mie Instan Yang Mengandung Babi
Minggu, 18 Juni 2017 20:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Adanya temuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) tentang produk mie instan asal Korea yang mengandung babi atau turunannya, Kapolres Bojonegoro AKBP Whyu S Bintoro SH SIK MSi, melalui media ini mengimbau kepada masyarakat luas, khususnya masyarakat muslim Bojonegoro untuk tidak resah, namun harus tetap waspada.
“Saudara-saudara umat muslim agar tidak resah dan terlalu berlebihan dalam menyikapi hal ini, namun harus tetap waspada agar tidak sampai mengkonsumsi produk tersebut,” ungkap Kapolres pada Minggu (18/06/2017) malam.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, guna mencegah kemungkinan peredaran mie instan tersebut di wilayah Kabupaten Bojonegoro, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, diantaranya dengan Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro.
“Belum diterima laporan adanya peredaran mie tersebut di wilayah hukum Polres Bojonegoro,” lanjut Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga akan memerintahkan kepada anggota Polres dan Kapolsek jajaran, untuk melakukan penelusuran di pasar-pasar dan pusat perbelanjaan, termasuk juga para distributor serta toko-toko modern yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
“Jika ada warga masyarakat yang menemukan adanya peredaran mie instan dengan merek-merek tersebut, segera laporkan pada kepolisian terdekat atau pada instansi terkait,” imbuhnya.
Sebagaimana surat edaran Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM), Nomor IN.08.04.532.06.17.2432, tertanggal 15 Juni 2017, tentang: Perintah penarikan produk Mie Instan asal Korea, disebutkan bahwa berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap sejumlah merk mie instan asal Kores tersebut, beberapa produk menunjukkan hasil positif (+), mengandung fragmen DNA spesifik babi, namun tidak mencantumkan peringatan “Mengandung Babi”, pada label produk tersebut.
Adapun poduk-produk tersebut adalah, Mi Instan U-Dong merek Samyang, Mie Instaan Rasa Kimchi merek Samyang, Mie Instan Shin Ramyun Black merek Nongshim dan Mie Instan Yuel Ramen merek Ottogi.
Selanjutnya, Badan POM telah memerintahkan kepada Importir yang bersangkutan untuk melakukan penarikan produk-produk tersebut dari peredaran. Badan POM juga telah melakukan Pencabutan nomor ijin edar karena tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, Badan Pom juga memberikan peringatan kepada masyarakat atau public warning, di laman Badan POM. (*/inc)