Dishub Tindak Tegas Truk Barang yang Melintas Jelang Lebaran
Selasa, 20 Juni 2017 18:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro – Menjelang arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran tahun 2017, Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro akan menindak tegas truk dan kendaraan barang yang melintas wilayah Bojonegoro.
Sesuai instruksi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali memberlakukan pembatasan operasional terhadap kendaraan angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran berlangsung.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan kelancaran arus lalu lintas pada arus mudik dan balik Lebaran 1438 Hijriyah sehingga para pemudik dapat dengan nyaman dan aman sampai ke kampung halamannya masing-masing.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Iskandar mengatakan, berdasarkan SK Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalur mudik meliputi truk barang yang digunakan mengangkut barang galian/barang tambang, dan truk barang dengan jumlah yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, dan truk barang dengan sumbu 3 atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
“Aturan larangan melintas khusus truk barang ini berlaku di seluruh jalan nasional atau jalur mudik dan jalan tol di Pulau Jawa. Sehingga jika masih ada kendaraan yang dilarang melintas maka Dishub akan tindak tegas,” ungkapnya.
Iskandar menambahkan untuk kendaraan barang dan gandeng atau lebih sesaui ketentuan dilarang operasi sejak tanggal 21-29 Juni 2017. (mol/kik)