Akibat Salah Paham, Remaja di Tuban ini Aniaya Saudara Kandungnya Hingga Tewas
Jumat, 25 Agustus 2017 07:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Tuban (Palang) - Diduga akibat salah paham, seorang remaja berinisial RP (19), warga Dusun Karangagung Tengah Desa Karangagung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban pada Senin (21/08/2017) sekira pukul 19.00 WIB lalu, aniaya kakak kandungnya sendiri hingga tewas.
Korban bernama Hengky Pradana (27), dianiaya pelaku yang masih adik kandungnya sendiri, di rumah peninggalan orang-tuanya yang mereka tinggali bersama. Saat peristiwa tersebut terjadi, korban dalam kondisi mabuk dan mereka berdua sempat cek-cok serta korban sempat memukuli pelaku berkali-kali, hingga akhirnya pelaku balik menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku sempat melarikan diri dan baru berhasil diamankan petugas pada Rabu (23/08/2017) sekira pukul 11.00 WIB lalu. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Palang, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sebagaimana diterangkan Kasubbag Humas Pores Tuban, AKP Elis Suendayati SH, bahwa motif pelaku lakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia diduga karena adanya kesalah pahaman antara tersangka dengan korban.
“Sebelum peristiwa tersebut terjadi, berulang kali jika korban dalam kondisi mabuk, sering melakukan pengrusakan barang-barang perabotan rumah tangga peninggalan orang tua mereka,” ungkap AKP Elis..
AKP Elis menuturkan, bahwa kronologi pertistiwa tersebut bermula pada Senin (21/08/2017) sekira pukul 19.00 WIB lalu, saat itu korban baru pulang ke rumah dari berpergian dan dalam keadaan mabuk, lalu kembali melakukan pengrusakan pada pintu rumah dan perabotan rumah tangga.
“Oleh tersangka pelaku diingatkan agar tidak merusak perabotan rumah, namun korban justru salah paham,” tutur AKP Elis.
AKP Elis melanjutkan, mengingat korban merasa lebih tua sehingga korban merasa tersinggung yang kemudian korban melakukan pemukulan terhadap pelaku beberapa kali dan karena pelaku merasa kesakitan sehingga pelaku keluar rumah.
“Pelaku keluar rumah mengambil potongan bambu sepanjang satu meter dan selanjutnya digunakan untuk memukul korban beberapa kali, mengenai kepala bagian belakang korban sehingga korban terjatuh,” jelas AKP Elis.
Mengetahui kakak kandungnya terjatuh dan diduga saat itu telah meninggal dunia, pelaku merasa ketakutan dan selanjutnya melarikan diri.
“Setelah dilakukan koordinasi antara keluarga dan perangkat desa setempat, akhirnya pada Rabu (23/08/2017) sekira pukul 11.00 WIB lalu, pelaku berhasil diamankan petugas.” imbuh AKP Elis.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Palang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku disangka melanggar Pasal 351 ayat (3) Subs 338 KUHP, tentang barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” pungkas AKP Elis. (inc/imm)































.md.jpg)






