Pengusaha Sigaret Kretek Tangan Minta Pemerintah Tak Naikkan Tarif Cukai Rokok
Sabtu, 07 Oktober 2017 10:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro - Direktur Koperasi Karyawan Redrying Bojonegoro (Koperasi Kareb) Sriyadi Purnomo berharap pemerintah tidak menaikkan harga tarif cukai pada rokok tahun 2018 mendatang. Sebab, kata dia, jika tarif cukai dinaikkan maka perusahaan rokok akan bangkrut dan secara otomatis akan ada pemutusan hubungan kerja di pabrik rokok. Untuk itu dirinya meminta dukungan ke sejumlah pihak agar pemerintah pusat tidak menaikkan tarif cukai SKT pada 2018 nanti.
Koperasi Kareb, saat ini memiliki usaha jasa Mitra Produksi Sigaret (MPS) yang berada di Desa Kalianyar Kecamatan Kapas. Selain Koperasi Kareb, di Bojonegoro terdapat koperasi lainnya yang juga memiliki usaha jasa Mitra Produksi Sigaret (MPS) diantranya yang berada di Kalitidu dan Padangan Bojonegoro
"Nantinya kami akan menyurati ibu Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan Republik Indonesia) agar harapan kami terkait kenaikan pita cukai dibatalkan. Sebab kenaikan itu akan berdampak langsung ke perusahaan dan karyawan," ungakapnya, Sabtu (07/10/2017).
Ia menyebutkan, Pengurus Unit Kerja (PUK) FSP RTMM SPSI Koperasi KAREB Unit SKT MPS Kapas sebagai karyawan pada Industri Padat Karya yang memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang dulu tahun 2013 anggotanya berjumlah 1.806 orang sekarang menjadi 1.175 orang pekerja tergabung dalam Paguyuban Mitra Produksi Sigaret se Indonesia, memohon kepada pemerintah agar :
- Tidak menaikkan tarif cukai khususnya SKT tahun 2018 karena target cukai rokok di tahun 2016- 2017 tidak tercapai yang disebabkan oleh tingginya harga rokok. Dan juga melarang produk rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tarif cukainya lebih rendah.
- Agar pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan lebih berhati-hati dan lebih bijaksana dalam mengkampanyekan dampak kesehatan akibat menokok.
- Para bupati dan wali kota dalam membuat Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok(KTR) agar tidak melebihi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 .
“Perlu kami tambahkan di sini bahwa kami bekerja di industri rokok yang memproduksi sigaret kretek tangan ini industri yang betul-betul padat karya dan tentunya sangat boros dalam pembiayaan upah kerja karena murni dikerjakan dengan tangan dalam proses produksinya. Apabila dibandingkan dengan menggunakan mesin, maka 1 (satu) unit mesin dengan hanya 24 orang tenaga kerja untuk 3 shift bisa menggantikan 4.500 orang karyawan seperti kami ini,” ujarnya.
Sriyadi menambahkan pihaknya berharap agar tidak menaikkan tarif cukai rokok khususnya SKT di tahun 2018 supaya dapat terhindar dari pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal dan tetap bisa bekerja untuk menghidupi keluarga. (mol/kik)