Dishutbun, Tidak Ada Standar Harga Bagi Tengkulak Tembakau
Kamis, 15 Oktober 2015 15:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota-Banyak petani yang mengeluhkan jebloknya harga tembakau hasil tanam mereka. Padahal di musim kemarau ini, petani yang menanam tembakau terhitung sedikit jumlahnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa murahnya harga tersebut adalah harga dari tengkulak. Sementara pabrik sendiri, tidak semurah itu dalam memberi harga.
Harga yang diberikan tengkulak untuk tembakau para petani adalah Rp 13.000 sampai 17.000 per kilogram. Sementara itu, harga hual tengkulak ke pabrik adalah kisaran Rp 21.000 - Rp 26.000.
Terkait keluhan murahnya harga yang diberikan tengkulak kepada para petani itu, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bojonegoro, Khoirul Insan, memberikan tanggapan. Dia mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada standar harga bagi para tengkulak. Dia mengatakan bahwa harga yang ditetapkan tengkulak itu adalah hak mereka sendiri.
"Tengkulak bisa mencari harga murah kemudian dijual mahal, karena mereka kan dagang dan mencari keuntungan," kata Khoirul Insan.
Ikhsan menambahkan bahwa adanya Standar Nasional Indonesia (SNI) sendiripun, tidak bisa dijadikan standar bagi para tengkulak. "Masalah harga ini, tergantung pada petaninya," pungkasnya. (mol/moha)
Foto Kabid Perkebunan Dishutbun Khoirul Ikhsan





































