UMK di Bojonegoro Diusulkan Naik 10 Persen
Jumat, 16 Oktober 2015 14:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota - Kabar gembira bagi para pekerja di Bojonegoro. Pasalnya, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2016 diusulkan sebesar Rp 1.442.000 per bulan. Besaran UMK ini meningkat dibanding UMK tahun 2015 yang hanya sebesar Rp 1.311.000 per bulan. Ada kenaikan mencapai 10 persen atau sebesar Rp 131.000.
Usulan kenaikan UMK itu ditetapkan dalam rapat pembahasan Upah Minimum Kabupaten antara Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Badan Pusat Statistik, Disnakertransos dan SKPD terkait lainnya.
Penetapan UMK itu berdasarkan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) seorang pekerja lajang selama sebulan. Sebelum itu Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi telah melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Survei dilakukan di 3 pasar tradisional, yakni Pasar Sumberrejo, Kalitidu dan Banjarjo. Ada 60 komponen KHL yang disurvei. Komponen itu meliputi pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari yang dibutuhkan oleh seorang pekerja lajang, baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk satu bulan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012, ke-60 komponen KHL yang kemarin disurvei, meliputi Makanan dan Minuman (11 items), Sandang (13 items), Perumahan (26 items), Pendidikan (2 item), Kesehatan (5 items), Transportasi (1 item), Rekreasi dan Tabungan (2 item).
Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertransos, Ruslanto, mengatakan bahwa saat ini besaran UMK yang diusulkan itu belum baku. Karena Disnakertransos masih menunggu hasil perumusan UMK di Bojonegoro dengan mengacu pertumbuhan ekonomi dan inflasi regional.
"Selama ini Disnakertransos masih mengusulkan ke Bupati dan DPRD untuk ketetapan UMK Bojonegoro tanun 2016 nanti," ujarnya. (mol/tap)





































