Bojonegoro : Ekspektasi for Good Government Governance to Leader Tomorrow
Rabu, 04 April 2018 09:00 WIBOleh Fera Dwi Septiani
Oleh Fera Dwi Septiani
Tak lama lagi, pertarungan antara 4 pasang calon Bupati Bojonegoro menghentakkan dan serentak dipilih oleh rakyat guna kepemimpinan daerah Kabupaten Bojonegoro dan kesejahteraan masyarakat. Namun tak hanya dipilih, bagaimana cara mengimplementasikannya terhadap kebijakan yang dibuat untuk para calon bupati tersebut. Apakah good government atau good governance hanya sebagai simbol saja?.
Tata kelola pemerintahan yang baik (good government governance) merupakan isu aktual dalam suatu perjanjian yang diucapkan calon bupati pada masyarakat Bojonegoro saat ini. Praktik pemerintahan yang baik dapat meningkatkan iklim keterbukaan, partisipasi dan akuntabilitas sesuai dengan prinsip-prinsip dasar good governance pada sektor publik. Pola-pola lama penyelenggaraan pemerintahan tidak sesuai lagi dengan tatanan masyarakat saat ini, di masa lalu negara ataupun pemerintah sangat dominan, menjadikan masyarakat menjadi pihak yang sangat diabaikan dalam setiap proses pembangunan. Tuntutan masyarakat kepada pemerintah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik merupakan hal yang wajar. Saat ini tuntutan masyarakat kepada pemerintah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik, direspon dengan melakukan perubahan-perubahan yang dalam pelaksanaannya masih membutuhkan pembenahan. Tantangan untuk merealisasikan tujuan di atas sangatlah berat, mengingat perilaku usaha dan pelayanan publik yang dilakukan pemerintah selama kurun waktu yang sangat panjang telah tercemar dengan berbagai bentuk tindakan, kegiatan, dan modus usaha yang tidak sehat yang bermuara pada praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Istilah good governance sering disebut dalam berbagai kesempatan dan dimaknai secara berlainan, bahkan menjadi suatu konsep yang populer dalam banyak debat akademik dan politik kontemporer. Satu sisi ada yang memaknai good governance sebagai kinerja suatu lembaga pemerintahan, perusahaan atau organisasi kemasyarakatan. Istilah ini merujuk pada arti asli governing yang berarti mengarahkan atau mengendalikan atau mempengaruhi masalah publik dalam suatu negeri. Karena itu good governance dapat diartikan sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi masalah publik untuk mewujudkan nilai-nilai itu dalam tindakan dan kehidupan keseharian. Citra pemerintahan buruk yang ditandai dengan syaratnya tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme telah melahirkan ketidakpercayaan masyarakat pada institusi pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, yang berlangsung baik pada masa pemerintahan sebelumnya maupun pada era reformasi. Salah satu isu reformasi yang digulirkan oleh pemangku kepentingan pemerintahan adalah good governance, secara berangsur istilah tata kelola pemerintahan yang baik menjadi populer di kalangan pemerintahan, swasta maupun masyarakat secara umum. Dengan demikian ranah good governance tidak terbatas pada negara melalui birokrasi pemerintahan, tetapi juga pada ranah masyarakat sipil yang direpresentasikan oleh organisasi nonpemerintah seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan juga sektor swasta singkatnya, tuntutan terhadap tata kelola pemerintahan yang baik tidak selayaknya ditujukan hanya kepada penyelenggara negara atau pemerintahan, melainkan juga pada masyarakat di luar pemerintahan yang secara bersemangat menuntut penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Harapan daripada masyarakat Bojonegoro untuk menjelang pemilihan bupati dan wakilnya diharapkan yang menjadi tokoh penganut masyarakat bisa memimpin Kabupaten Bojonegoro sesuai dengan apa yang dipublikasikan terhadap masyarakat pasca pemilihan umum bupati. Bagaimana halnya dengan bupati sebelumnya Bapak Suyoto yang berhasil memimpin sistem pemerintahannya dengan kreatif membangun, menciptakan dan memanfaatkan suatu sumber daya di Kabupaten Bojonegoro menjadi daerah yang unggul akan potensinya.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro telah menetapkan nomor urut pasangan calon dan daftar pasangan calon Bupati dan wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bojonegoro tahun 2018, atas nama :
- Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dengan nomor urut 1 (satu) : Drs.H.Soehadi Moeljono,MM. Sebagai calon Bupati dan Hj.Mitro’atin,S.pd. sebagai calon wakil Bupati. Diusulkan oleh partai politik : partai Demokrat dan partai Golkar.
- Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati dengan nomor urut 2 (dua) : Dra.Mahfudhoh, M.si. sebagai calon Bupati dan Drs.H. kuswiyanto,M.si. sebagai calon wakil Bupati. Diusulkan oleh partai politik : Partai Amanat Nasional (PAN), partai NASDEM, dan partai HANURA .
- Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati dengan nomor urut 3 (tiga) : Dr.Hj. Anna Mu’awanah sebagai calon Bupati dan Drs.Hj. Budi Irawanto, M.pd. sebagai calon wakil Bupati. Diusulkan oleh partai politik : Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
- Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati dengan nomor urut 4 (empat) : Drs.H. Basuki, M,pd.I sebagai calon Bupati dan Pudji Dewanto,SH.,MM. Sebagai calon wakil Bupati. Diusulakan oleh partai politik : Partai Gerakan Indonesia Raya dan Partai Persatuan Pembangunan.
Buktikan jangan janjikan, amanah dipertanggungjawabkan dan tidak asal-asalan.
Masyarakat Bojonegoro kini masih membutuhkan bimbingan dalam prospek kesejahteraan baik sosial dan perekonomiannya. Perjuangan dalam mengurangi nilai kemiskinan di daerah Bojonegoro, tidak hanya sebagai mengurangi angka kemiskinan namun juga bisa menjadi warga daerah Bojonegoro yang kreatif dan inovatif dalam kehidupannya.
*) Penulis adalah mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang 2017