Tax Holiday Bukan untuk Rakyat
Senin, 23 April 2018 10:00 WIBOleh Sri Handayani, S.Pd.
Oleh Sri Handayani, S.Pd.
Investor hulu migas menginginkan adanya tax holiday (pembebasan pajak) maupun tax allowence (keringanan pajak) untuk menggairahkan industri migas. Menurut Direktur Efektif Indonesian Petrolium Association (IPA) Marjolijun Wajung menyatakan, pihaknya masih menunggu aturan tax holiday dan tax allowance dari Kementerian Keuangan RI. Dia menambahkan adanya tax holiday dan tax allowance bisa membantu investasi di sektor hulu migas, (Jawapos, 10/04/2018).
10 April lalu, masyarakat Lamongan melakukan aksi penolakan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB). Aksi ini mereka lakukan mulai dari Alun-Alun Lamongan menuju ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan dengan melakukan orasi. Setelah berorasi, peserta aksi melanjutkan longmarch ke kantor DPRD Lamongan. Di antara tuntutan yang mereka sampaikan adalah tentang kenaikan PBB yang saat ini mencapai 200 persen. Tentu ini merupakan hal yang sangat memberatkan masyarakat, terutama masyarakat yang kurang mampu.
Dalam sistem kapitalisme, termasuk yang diterapkan di negeri kita, biaya pembangunan dan infrastruktur diperoleh dari sektor pajak sebagai pemasukan terbesar penerimaan negara. Sehingga masyarakat yang akhirnya harus menanggung beban secara langsung melalui pungutan penggunaan infrastruktur seperti tarif tol yang semakin mahal maupun melalui pungutan tidak langsung dalam bentuk peningkatan berbagai pungutan pajak.
Menurut David Holland dan Richard J. Van, tax holliday adalah pembebasan pajak yang diberikan kepada perusahaan yang baru dibangun pada sebuah negara pada periode tertentu. Sedangkan tax allowance adalah pengurangan pajak yang dihitung berdasarkan besar investasi yang ditanamkan. Dalam tax holiday ini, perusahaan akan dibebaskan dari pajak penghasilan badan selama 5-10 tahun sejak dimulainya produksi komersial, setelah itu perusahaan akan mendapatkan potongan pajak. Tax holiday ini hanya diberikan kepada investor yang memiliki rencana menanamkan modal minimal satu triliun rupiah.
Di negeri kita ini, sebagian besar penopang APBN adalah dari sumber pajak. Bagi pengusaha hulu, ketika mereka menuntut adanya tax holliday maupun tax allowance, mereka tidak perlu melakukan aksi longmarch, tetapi cukup menyampaikan keinginannya kepada pihak pemerintah. Berbeda sekali ketika rakyat kecil yang meminta, mereka harus melakukan longmarch untuk menyampaikan keinginannya, supaya PBB tidak dinaikkan. Inilah secuil ironi yang terjadi di negeri yang menjunjung tinggi demokrasi. Kesejahteraan hanya diberikan kepada para kapital yang bermodal besar. Benar kiranya kalau ada ungkapan bahwa demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk pengusaha.
Mengharapkan tax holiday (pembebasan pajak) bagi rakyat ketika kita hidup di alam demokrasi adalah bagaikan mimpi yang tak mungkin terwujud. Tapi ini berbeda, ketika yang mengharapkan adalah para pengusaha, hal ini menjadi suatu yang sangat mungkin bisa terwujud.
Benar bahwa infrastruktur merupakan bangunan fisik yang berfungsi untuk mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan kegiatan sosial ekonomi masyarakat. Di dalam Islam, pembangunan infrastruktur merupakan hal yang diutamakan, bahkan jika menundanya akan menimbulkan sebuah bahaya. Misalnya, di suatu daerah belum ada sekolah atau rumah sakit. Maka pada kondisi ini infrastruktur harus segera dibangun, tanpa memperhatikan ada atau tidaknya dana APBN atau baitul mall. Jika ternyata dana APBN atau baitul mall tidak mencukupi, maka negara wajib memungut pajak dari rakyat. Adapun jika infrastruktur yang tidak mendesak misalnya perluasan masjid, maka infrastruktur ini boleh dibangun asalkan dana APBN atau baitul mall mencukupi.
Hanya saja, terdapat perbedaan yang mendasar antara pajak dalam sistem Islam dan pajak dalam sistem Kapitalis. Dalam sistem Kapitalis, pajak merupakan tulang punggung pendapatan negara. Pemungutannya dilakukan terhadap seluruh warga negara dan sifatnya permanen atau berkelanjutan. Adapun dalam pandangan Islam, pajak hanya dipungut dalam kondisi kas negara kosong. Inipun diberlakukan tidak pada semua masyarakat tetapi hanya masyarakat kaya saja dan bersifat temporer. Sedangkan pemasukan negara didapatkan dari berbagai macam pos yang dibolehkan menurut pandangan Islam, misalnya harta fai dan kharaj, pemasukan dari pengelolaan kepemilikan umum oleh negara, dan pos khusus pemasukan zakat. Khusus zakat ini tidak boleh dicampur dengan pemasukan-pemasukan lainnya dan hanya boleh dialokasikan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat.
Dari perbedaan inilah, maka semakin jelas dan terbukti bagi kita, bahwa hanya dengan menggunakan sistem Islam masyarakat bisa benar-benar terbebas dari pajak yang semakin hari semakin mahal. (*/kik)