Opini
Solusi atas Rapuhnya Ketahanan Keluarga
Jumat, 27 April 2018 07:00 WIBOleh Atik Kholifah SKM *)
*Oleh Atik Kholifah SKM
SETIAP manusia pasti menginginkan kebahagiaan dalam hidupnya, termasuk dalam kehidupan rumah tangganya. Keluarga harmonis, rukun, dan penuh canda tawa, menjadi dambaan setiap manusia. Pernikahan yang kokoh, selalu bersama dalam suka duka, hingga berharap hanya kematian yang dapat memisahkan. Meski tak dapat dipungkiri bahwa permasalahan selalu ada dalam mahligai rumah tangga. Harapan terus dipanjatkan bahwa keluarga akan tetap mampu bertahan meskipun gelombang besar datang menghadang.
Tapi kini, harapan besar itu menghadapi banyak tantangan. Di era keterbukaan saat ini, membangun ketahanan keluarga menjadi tugas berat yang tak mudah dilalui. Hampir setiap hari kita disuguhi berita dan fakta seputar percekcokan keluarga. Pertengkaran, perselingkuhan, hingga pembunuhan antar suami istri sungguh memiriskan hati. Banyaknya pernikahan yang berakhir di meja pengadilan, bahkan angka perceraian setiap tahun yang terus mengalami kenaikan, merupakan fakta yang tak terbendung.
Sebagaimana yang terjadi di Bojonegoro, sesuai data di Pengadilan Agama selama Januari - November 2017, tercatat ada 2.968 kasus gugatan perceraian. Dari angka yang ada, 938 perkara diajukan oleh suami, dan sebanyak 1.757 perkara justru merupakan gugatan cerai dari istri. Dari alasan yang diajukan, faktor pemicu yang dominan adalah faktor ekonomi dan maraknya media sosial saat ini. (beritabojonegoro.com, 05/12/17).
Alasan lain juga diungkapkan oleh Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, Sholikhin Jamik. Menurutnya, penyebab perempuan mengajukan gugatan cerai pada suaminya itu karena pendidikan perempuan semakin tinggi. Para perempuan semakin tahu hak-hak yang harus didapatkannya. “Jadi perempuan tahu tentang hak menggugat,” terangnya. Jadi, lanjut dia, pendidikan telah mengubah semuanya. Sholikhin menambahkan, alasan perempuan meninggalkan seorang laki-laki itu karena si perempuan merasa terzalimi. Hal ini tentu menjadi tamparan bagi laki-laki yang selama ini bisa mentang-mentang menceraikan istrinya. Sebab, kini perempuan sudah mulai sadar jika bisa mengajukan gugatan. (Radar Bojonegoro, 19/02/18).
Ketika pendidikan perempuan berkorelasi terhadap tingginya angka gugat cerai, tentu ini menjadi hal yang sangat memprihatinkan dan perlu dipertanyakan. Bukankah perempuan membutuhkan ilmu dan pendidikan yang mencukupi sebagai bekal untuk mengarungi kehidupan berkeluarga serta mendidik anak-anaknya? Juga sebagai bekal untuk memberikan kontribusi terbaiknya dalam membangun masyarakat di sekitarnya? Lalu kenapa tingkat pendidikan ini justru menjadi pemicu meningkatnya angka perceraian?
Lemahnya komitmen terhadap ajaran agama dinilai sebagai faktor utama penggerus ketahanan keluarga ini. Pandangan liberalisme atau kebebasan saat ini telah mengantarkan pada jauhnya nilai-nilai ajaran agama dalam tatanan keluarga. Suami istri lebih mengedepankan nafsu dan ego masing-masing dalam menyelesaikan persoalan. Hingga masalah sepele pun menjadi sumber pertikaian dalam rumah tangga. Suami dengan mudah melakukan kekerasan, sedangkan istri dengan emosional mengajukan gugatan. Inilah yang akhirnya memicu banyaknya kasus perceraian.
Sejatinya, ajaran Islam telah memberikan panduan yang sempurna bagi setiap keluarga dalam menjalani dan membangun ketahanan keluarga. Aturan yang datang dari Sang Pencipta, yang membawa kebahagiaan bagi manusia, baik di kehidupan dunia maupun di akhirat kelak.
Islam memandang pernikahan sebagai mitsaqon gholizho (perjanjian yang kuat). Sebuah akad yang membawa konsekuensi tanggung jawab yang besar bagi suami maupun istri untuk menunaikan kewajiban dan hak pada masing-masing mereka. Suami adalah kepala keluarga. Ia bertanggung jawab terhadap kepemimpinan keluarganya. Ia juga berkewajiban mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Bekerja bagi suami adalah ibadah. Tidak hanya materi yang ingin diraih tetapi juga pahala. Karenanya, para suami terdorong untuk bekerja yang halal guna mendapatkan rezeki yang berkah. Tidak ada alasan bagi suami untuk malas bekerja dan menelantarkan keluarganya, karena itu adalah dosa. Selain itu, suami wajib pula untuk memperlakukan istrinya dengan baik. Tidak berlaku kasar tanpa alasan yang dibenarkan.
Sebaliknya, kewajiban istri adalah sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Ia harus membekali dirinya dengan ilmu agama. Karena ia adalah pendidik yang pertama dan utama bagi anak-anaknya. Ia bertanggung jawab mengurus dan mengelola keuangan rumah tangga, serta senantiasa menjaga kehormatan dirinya. Karenanya seorang istri harus mendapat ijin suami ketika hendak beraktifitas ke luar rumah. Ia juga harus selalu menjaga diri dari pergaulan dengan lawan jenis yang bisa memicu perselingkuhan dan keretakan keluarganya. Apalagi di era sosial media yang memungkinkan seseorang berkomunikasi tanpa batas.
Dengan semakin banyak dan berkembangnya tantangan yang ada, maka setiap pasangan harus senantiasa berusaha menjaga keutuhan rumah tangganya. Hal ini dapat dilakukan dengan saling menjalin komunikasi antara suami istri, demi memupuk rasa saling percaya serta menjauhkan dari kesalahpahaman. Komunikasi ini hendaknya juga dilandasi oleh ketaqwaan. Sebab, dengan ketaqwaan inilah mereka akan mampu menemukan jalan keluar pada setiap permasalahan rumah tangganya. Mereka memahami bahwa setiap masalah tidak boleh dihadapi dengan putus asa. Mereka juga yakin bahwa bersama kesulitan itu pasti ada kemudahan. Maka, melalui tuntunan ajaran agama inilah akan terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah, warohmah. Yaitu keluarga yang memberikan ketenangan, ketentraman dan kesejukan yang dilandasi oleh iman dan taqwa, sehingga dapat menjalankan syariat agama dengan sebaik-baiknya.
*) Penulis: Pemerhati Perempuan dan Keluarga, Staf di DP3AKB Kabupaten Bojonegor