Perjanjian Kerjasama Antar Daerah Lingkup Kabupaten Ratubangnegoro di Gelar di Bojonegoro
Rabu, 04 Juli 2018 08:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Rapat pembahasan perjanjian kerjasama antar daerah lingkup Kabupaten Blora, Tuban, Rembang dan Bojonegoro (Ratubangnegoro) di gelar di creative room lantai 6 Gedung Pemkab Bojonegoro pada Selasa (03/07/2017) malam dan dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Bojonegoro Djoko Lukito.
Rapat yang dijadwalkan berlangsung tiga hari, mulai tanggal 03-05 Juli 2018 tersebut dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dari masing-masing Kabupaten, yaitu Blora, Tuban, Rembang dan Bojonegoro.
Sejumlah agenda dibahas dalam rapat tersebut, di antaranya penanganan kesehatan di lintas batas, perlindungan sosial dan pengembangan pariwisata di wilayah Ratubangnegoro serta standarisasi perlindungan konsumen antara Kabupaten Bojonegoro dan Tuban.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Bojonegoro Djoko Lukito, dalam sambutannya mnyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, pada Pasal 360 sampai Pasal 368, mengatur tentang prinsip-prinsip diadakannya kerjasama antar daerah.
“Untuk itu sejak tahun 2006, empat kabupaten ini telah menjalin kerjasama demi kemajuan bersama,” terang Djoko Lukito.
Djoko mencontohkan, kerjasama yang ada di Bojonegoro di antaranya, kegiatan pembangunan jembatan Kasiman untuk menghubungkan Bojonegoro dengan Blora, penerangan jalan serta lintas batas penanggulangan bencana alam yang dilaksanakan oleh BPBD.
Djoko Lukito menambahkan bahwa sejak tahun 2017 hingga 2018 ini, Bojonegoro telah menjadi Sekretaris Badan Kerjasama Antar Daerah (BKSAD), tentunya sesuai perjanjian sebagai sekretaris tahun berikutnya adalah Kabupaten Blora.
“Diharapkan BKSAD ini dapat lebih produktif dan terjalin kerjasama yang baik antara OPD pelaksana.” harap Djoko.

Djoko Lukito juga menjelaskan bahwa pada rapat kali ini, ada 4 agenda yang akan dibahas terkait perjanjian kerjasama antar daerah, yang pertama penanganan kesehatan di lintas batas Ratubangnegoro, yang kedua perlindungan sosial di wilayah Ratubangnegoro, yang ketiga pengembangan pariwisata di wilayah Ratubangnegoro dan yang keempat, standarisasi perlindungan konsumen antara Kabupaten Bojonegoro dan Tuban.” imbuh Djoko.
“Semoga dengan dilaksanakannya rapat pembahasan perjanjian kerjasama antar daerah lingkup Kabupaten Ratubangnegoro ini dapat menghasilkan sesuatu yang produktif demi kemajuan bersama.” harap Djoko Lukito mengakhiri sambutannya. (red/imm)












































.md.jpg)






