168 Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Bojonegoro Lowong di Tahun 2019
Selasa, 30 Oktober 2018 21:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro - Pada tahun 2019, di Kabupaten Bojonegoro terdapat 168 jabatan kepala desa yang akan lowong, sehingga akan dilaksanakan pmilihan kepala desa secara serentak.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Moch Kosim, dalam acara Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang II Tahun 2019 yang dilaksanakan pada Selasa (30/10/2018),di Pendopo Kecamatan Sumberejo, yang dibuka oleh Wakil Bupati Bojonegoro Drs H Budi Irawanto MPd dan diikuti oleh 27 camat serta 168 kepala desa berikut Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Moch. Kosim menjelaskan bahwa bahwa dalam acara Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang II Tahun 2019 tersebut, merupakan langkah awal untuk meminta masukan dari pemangku kepentingan, terkait pelaksanaan pilkades serentak di tahun 2019.
“Hasil dari kegiatan ini nanti akan kami sampaikan kepada Bupati,” teran Moch Kosim.
Sementara itu, Wakil Bupati Bojonegoro Drs H Budi Irawanto MPd, dalam sambutan dan arahannya menyampaikan bahwa pilkades serentak tahun 2019 sama halnya dengan pilkada serentak dan harus mematuhi perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga harapannya pikades serentak nantinya harus berlangsung aman dan tertib. Dan itu harus menjadi komitmen bagi semua pihak,” tegas Wakil Bupati..
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Djoko Lukito SSos MM menyampaikan, bahwa sebagai amanat Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, dalam 6 tahun akan dilaksanakan pilkades serentak sebanyak 3 kali.
“Untuk itu kita duduk bersama di sini, dalam rangka mengambil langkah strategis dalam pelaksanaannya.” jelas Djoko Lukito.
Djoko Lukito menambahkan bahwa untuk pelaksanaan pilkades serentak tahun 2019 nanti, harus melihat kondisi dan kosekuensinya dari masing-masing desa.
Kondisi di tahun 2019, dari 168 jabatan kepala desa yang lowong, ada 4 desa yang dikepalai oleh penjabat kepala desa, yang habis masa jabatannya di tahun 2017 dan 2018, 5 kepala desa yang berakhir bulan April 2019, 1 kepala desa yang berakhir bulan Juni 2019, 18 kepala desa yang berakhir bulan Juli 2019, 120 kepala desa yang berakhir bulan Agustus 2019
“Dan 20 kepala desaa yang berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2019.” jelas Djoko Lukito.
Masih menurut Djoko Lukito, dirinya menggambarkan jika pilakdes serentak dilakukan pada bulan Pebruari 2019, sebelum pelaksanaan pileg dan pilpres, maka konsekuensinya bagi kepala desa yang masa jabatanya berakhir pada bulan Juni, Juli dan Agustus 2019, harus undur diri sebagai kepala desa.
“Dan tentunya akan banyak diangkat Penjabat Kepala Desa.” ungkap Djoko Lukito. (red/imm)












































.md.jpg)






