Dinas Pendidikan Akan Kaji Besaran SPP di Sekolah
Rabu, 28 Oktober 2015 14:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota-Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro turut merespon tentang masalah pembebanan biaya oleh lembaga sekolah kepada wali murid di SMK Negeri 2 Bojonegoro.
Berita yang diturunkan BeritaBojonegoro.com (BBC) sebelumnya menyebutkan bahwa ada beberapa wali murid yang menyampaikan keluhan bahwa ada pungutan yang dibebankan kepada mereka sementara sekolah semestinya gratis. Hal itu kemudian direspon oleh pihak sekolah bahwa tidak sepenuhnya sekolah itu gratis. Ada biaya yang semestinya dikenakan kepada wali murid karena tidak adanya anggaran dari pemerintah.
"Dana BOS yang ada tidak cukup untuk membiayai semua keperluan sekolah. Karena itu sekolah tetap memungut biaya personal dan operasional," terang Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Bojonegoro, Hidayat Rahman, S. Pd, M.M, saat ditemui BeritaBojonegoro.com, sebagaimana yang diberitakan kemarin (27/10).
Kabid SMP dan SMA/ SMK Dinas pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Puji Widodo, mengatakan bahwa sekolah tingkat SMA memang dikenai SPP tiap bulannya. Hanya saja, dia mengakui bahwa Dinas Pendidikan belum memastikan berapa besarannya. Ketentuan itu dirasa penting agar sekolah tidak sembarangan dalam mengenakan biaya.
"SPP memang semua tergantung sekolah masing-masing. Dan sampai saat ini, Dinas Pendidikan belum membuat standart berapa besarannya. Ini akan dikaji ulang, dan bisa menjadi Peraturan Bupati. Berapa biaya SPP minimum dan maksimum," terangnya.
Dia melanjutkan Dinas pendidikan akan melakukan audit dan koreksi terhadap penggunaan dana BOS di setiap sekolah. "Akan kami audit penggunaannya untuk apa saja," terangnya.
Jika ada sekolah yang melakukan penyimpangan, kata Puji, Dinas Pendidikan akan memberlakukan sanksi secara langsung. (mol/ moha)





































