PN Bojonegoro Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
Selasa, 26 Februari 2019 13:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, pada Selasa (26/02/2019), bertempat di ruang sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Bojonegoro, laksanakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas,
menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah, Forpimda Bojonegoro, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pengacara dan sejumlah awak media.
Bupati Bojonegoro Dr Hj Anna Muawanah, laksanakan penandatanganan piagam pencanangan zona integritas, menuju WBK dan WBBM Pengadilan Negeri Bojonegoro. Selasa (26/02/2019)
Kepala Pengadilan Negeri Bojonegoro, Kadarisman Al Iskandar SH MH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pencanangan pembangunan Zona Integritas, menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBK) tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
“Masyarakat para pencari keadilan merupakan raja yang harus dilayani dengan baik. Pemkab Bojonegoro sendiri memberikan kesan yang baik, karena telah memberikan perhatian lebih kepada pengadilan negeri. Diharapkan dengan sinergitas ini mampu menciptakan lingkungan birokrasi yang bersih dalam melayani.” tutur Kadarisman dalam sambutannya.
Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah bersama tamu undangan saat foto bersama, usai kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (26/02/2019).
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Dr Hj Anna Muawanah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan piagam pencanangan zona integritas, menuju WBK dan WBBM tersebut merupakan kesungguhan dari Pengadilan Negeri Bojonegoro, dalam mengukuhkan diri sebagai lembaga yang mempunyai komitmen untuk mencegah terjadinya KKN, disertai upaya untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi serta reformasi birokrasi yang akuntabel, di seluruh unit kerja.
“Tanpa komitmen dan keinginan yang kuat untuk mengembalikan martabat serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, keadilan yang menjadi dambaan publik kita saat ini akan sulit untuk dicapai.” kata Bupati Anna Muawanah.
Lebih lanjut Bupati menuturkan bahwa agar mendapat meraih prestasi wilayah bebas korupsi (WBK), hendaknya seluruh aparatur pengadilan menjadi terpacu untuk terus meningkatkan kinerja dan kompetensinya, sehingga seluruhnya terbebas dari praktik perbuatan tercela, yang mencederai amanah rakyat.
“Melalui penandatanganan ini saya berharap mampu menjadi penyemangat untuk melaksanakan semua ketentuan dan aturan pemberantasan KKN, reformasi birokrasi dan pelayanan publik, yang tentunya didukung dengan pengawasan yang konsisten dan obyektif.” pungkas Bupati. (red/imm)