Terlibat Perkara Hukum, Anak Harus Dapat Perlakuan Khusus
Jumat, 30 Oktober 2015 20:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota - Upaya negara untuk melindungi hak-hak anak rupanya tidak setengah-setengah. Salah satunya dengan adanya Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Undang-undang tersebut berlaku sejak 31 Juli 2014, yang mengganti UU sebelumnya yaitu UU No 3 Tahun 1997.
Usaha untuk melindungi hak-hak anak itu bahkan diberlakukan termasuk saat melakukan proses hukum terhadap anak. Terhadap anak yang diduga melakukan tindak pidana, dalam hal ini disebut anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), aparat penegak hukum harus bersikap khusus.
Hal itu dipaparkan oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (BAPAS), Dyah Wandansari saat ditemui BeritaBojonegoro.com (BBC).
"Proses peradilan anak yang menangani adalah khusus, mulai dari Bapas, polisi anak, jaksa anak, hingga hakim anak. Dan ketika melakukan pemeriksaan terhadap, petugas diharuskan melepas atribut kedinasan sehingga memakai baju putih atau baju bebas. Hal ini dimaksudkan agar anak tidak merasa terintimidasi,” kata Dyah serius.
Tidak hanya itu, Dyah menambahkan, ketika memeriksa, petugas juga harus ramah dan menggunakan bahasa anak. “Petugas harus memahami bagaimana perspektif anak,” terangnya. (ver/ moha)
Ilustrasi dari slideplayer.info





































