Bakesbangpol Blora Sosialisasikan PP Tentang Penanganan Konflik Sosial
Kamis, 14 Maret 2019 13:00 WIBOleh Priyo SPd Editor Imam Nurcahyo
Blora-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blora menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2012, tentang Penanganan Konflik Sosial, bersama tokoh agama, tokoh masyarakat dan petugas Kamtibmas Kecamatan se-Kabupaten Blora di aula Resto Mr Green, Desa Seso Kecamatan Jepon Kabupaten Blora, Kamis (14/03/2019)
Didasari banyaknya konflik sosial di masyarakat menjelang Pemilu 2019, membuat Bakesbangpol menggelar kegiatan Fasilitasi Penyelenggaraan Keamanan Dalam Negeri, dengan tema Sosialisasi Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 2 Tahun 2015, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2012, tentang Penanganan Konflik Sosial.
Sosialisasi PP Nomor 2 Tahun 2015, tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2012, tentang Penanganan Konflik Sosial, di kabupaten Blora. Kamis (14/03/2019).
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Blora, Nur Hidayat, dalam sambutanya mengatakan bahwa untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif, masyarakat di Kabupaten Blora harus saling bersatu menjaga NKRI dari rong -rongan aliran atau faham yang mengarah atau diindikasikan faham radikalisme.
"Kita merupakan satu keluaraga walaupun kita beda agama, beda suku, beda etnis. Mari kita sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Blora. Jangan sampai beda sedikit lantas menimbulkan konflik, menjelang pemilu 2019 ini mari kita jaga kondusifitas Bolra bersama-sama, jika ada kelompok atau faham yang mengarah ke radikalisme, kita ingatkan bersama," kata Nur Hidayat
Tak hanya itu pihaknya juga akan membina mereka (kelompok faham radikalisme) yang akan merong-rong NKRI, dan kalau mereka tidak mau dibina, Bakesbnagpol akan menempuh jalur hukum.
"Nanti juga akan ada pembinaan, jika ada faham radikalisme," tuturnya.
Acara sosialisasi tersebut selain mengudang tokoh agama dan tokoh masyarakat, juga mengundang Kapolres Blora yang di wakili Kasat Bimas, AKP Selamet Riyanto, Dadim Blora yang diwakil Pasi Ops, Lettu Inf Maningsun dan juga menghadirkan narasumber dari Kakesbangpol Kabupaten Pati, Susanto.
Sementara itu, AKP Selamet Riyanto, yang mewakili Kapolres Blora menjelaskan tentang bagaimana cara mencegah terjadinya konflik di masyarakat, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) menjaga keamanan dan ketertibaan masyarakat.
"Sesuai tupoksi saya selaku petugas kepolisian, selalu mengadakan penyuluhan di desa -desa melalui Babinkamtibnas, guna menjalin hubungan dengan toga dan tomas di wilayah masing-masing," kata AKP Selamet. (teg/imm)