Satpol PP Bojonegoro Evakuasi Seorang Penderita Gangguan Jiwa ke Puskesmas Jiwa Kalitidu
Jumat, 20 September 2019 15:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro pada Jumat (20/09/2019), lakukan razia orang dengan gangguan Jiwa (ODGJ) di jalan raya Bojonegoro - Cepu, tepatnya di barat jembatan turut Desa Ngringinrejo Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro.
Dalam razia tersebut, petugas mengevakuasi seorang laki-laki yang diduga mengalami gangguan jiwa atau ODGJ, ke Unit Pelayanan Psikiatri atau unit pelayanan bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), di Puskesmas Jiwa Kalitidu, agar dapat diberikan perawatan kejiwaan.
Petugas Satpol PP Bojonegoro swaat lakukan razia ODGJ di jembatan Desa Ngringrejo Kecamatan Kalitidu Bojonegoro. Jumat (20/09/2019)
Pelakasan Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto S STP MM mengatakan bahwa dalam razia tersebut pihaknya melibatkan 6 anggota Satpol PP Kabupaten Bojonegoro dan 2 Satpol PP Kecamatan Kalitidu.
Adapun kegiatan razia tersebut dalam rangka menindaklanjuti informasi dari Camat Kalitidu, bahwa di jalan nasional, tepatnya di jembatan Desa Ngringrejo Kecamatan Kalitidu terdapat ODGJ.
"Informasinya orang tersebut setiap harinya beraktifitas di sekitar jembatan dan membuat rumah tinggal tenda dari barang bekas." tutur Arief.
Petugas Satpol PP Bojonegoro swaat lakukan razia ODGJ di jembatan Desa Ngringrejo Kecamatan Kalitidu Bojonegoro. Jumat (20/09/2019)
Arief menambahkan bahwa karena keberadaan orang tersebut dapat membahayakan keselamatan warga yang melintas di jalan nasional tersebut, maka pihaknya segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, agar orang tersebut dapat dipindahkan ke Unit Pelayanan Psikiatri atau unit pelayanan bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), di Puskesmas Jiwa Kalitidu, sekaligus juga agar dapat diberikan perawatan kejiwaan.
"Tadi sudah kita pindahkan ke Puskesmas Jiwa Kalitidu. Untuk selanjutnya kami serahkan penanganannya kepada Puskesmas Jiwa Kalitidu." kata Arief.
Masih menurut Arief, bahwa setelah dilakukan pendataan oleh petugas, yang bersangkutan mengaku bernama Satibi, umur 49 tahun, asal Desa Padang Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.
"Semoga apa yang kita lakukan ini bisa menciptakan rasa aman dan tentram. Pendekatan humanis lebih kami utamakan," ujar Arif. (dan/imm)