News Ticker
  • Kecamatan Tambakrejo Jadi Sumber Bibit Sapi PO Bojonegoro yang Jadi Unggulan Nasional
  • Pemkab Bojonegoro Terapkan Aturan ASN Berangkat Kerja Naik Sepeda Tiap Senin
  • Pemkab Bojonegoro Terapkan Aturan ASN Bersepeda Setiap Hari Senin
  • Dandim Bojonegoro Hadiri Penyerahan Ratusan Kendaraan Operasional KDKMP
  • Alasan Gubernur Khofifah Tetapkan WFH ASN Jatim di Hari Rabu
  • Proyek Jalur Lingkar Selatan Bojonegoro Dimulai Tahun 2027
  • Hati-Hati Penyakit Mengintai Akibat Konsumsi Makanan Berlemak Berlebihan Saat Lebaran
  • Waspada Hujan Petir di Bojonegoro pada Siang dan Sore Hari
  • 30 Maret dalam Sejarah
  • Stasiun Bojonegoro Layani 2570 Penumpang Hari Ini
  • Tak Perlu Brutal Bakar Kalori Sisa Lebaran, Cukup Olahraga Sedang namun Konsisten
  • DLH Bojonegoro Eksekusi TPS Liar di Kelurahan Jetak, Respons Cepat Keluhan Warga
  • Sebanyak 8.494 Koperasi Merah Putih di Jawa Timur Resmi Berbadan Hukum
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 29 Maret 2026
  • 29 Maret dalam Sejarah
  • Diduga Akibat Lilin, Kakek Penderita Sakit Lumpuh di Dander, Bojonegoro Meninggal Terbakar
  • PWI Bojonegoro Gelar Resepsi HPN 2026, Soroti Aksi Oknum Wartawan Bodong
  • Pemkab Bojonegoro Alokasikan Rp175 Miliar untuk 8 Proyek Strategis Tahun 2026
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Musrenbang, Tekankan Peningkatan Pendapatan dan Efisiensi Belanja
  • Gubernur Jatim Targetkan Produksi Padi Tetap Stabil di Tengah Ancaman Kekeringan
  • TBC Masih Jadi Ancaman Serius di Bojonegoro, Dinkes Tekankan Pentingnya Deteksi Dini
  • 28 Maret dalam Sejarah
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Balen, Bojonegoro Meninggal di Sawah
  • Rembesan Air Berbau Gas Muncul di Dalam Rumah Warga Ngasem, Bojonegoro
Inilah Syarat Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa, Pilkades Serentak 2020 di Bojonegoro

Pilkades Serentak 2020

Inilah Syarat Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa, Pilkades Serentak 2020 di Bojonegoro

Bojonegoro - Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang Ketiga, Tahun 2020 di Kabupaten Bojonegoro akan dimulai Senin (14/10/2019), sementara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, akan dilaksanakan pada Rabu (19/02/2019).
 
Sedangkan pendaftaran bagi bakal calon kepala desa, akan dilaksanakan mulai tanggal 04-16 Desember 2019.
 
 
 
 
Kepala Seksi (Kasi) Bina Administrasi dan Aparatur Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Andri Firnandi SE, menturutkan bahwa berdasarkan Tahapan Pilkades, pendaftaran bakal calon kepala desa, akan dilaksanakan pada tanggal 04-16 Desember 2019, sehingga bagi warga masyarakat yang hendak mendaftarkan diri atau mengikuti pilkades tersebut, diharapkan segera mempersiapkan diri dengan melengkapi segala persyaratan yang telah ditetapkan.
 
"Pendaftaran bakal calon kepada desa dilaksanakan mulai tanggal 4 Desember 2019 hingga 16 Desember 2019," kata Andri.
 
 
 
 
 
 
 
Berikut ini persyaratan bagi Bakal Calon Kepala Desa, yang akan mengikuti Pilkades Serentak 2020, di Kabupaten Bojonegoro:
 
a). Warga Negara Republik Indonesia yang dibuktikan denggan surat keterangan Warga Negara indonesia dari pejabat yang berwenang di bidang kependudukan;
 
b).Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuktikan dengan pernyataan yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
 
c). Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuktikan dengan pernyataan yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
 
d). Berpendidkan paling rendah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, yang dibuktikan ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijasah terakhir atau surat keterangan pengganti ijazah yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
 
e). Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun yang dibuktikan dengan akte kelahiran atau keterangan yang sah lainnya;
 
(1). Dalam pelaksanaan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa, untuk menentukan usia telah genap 25 (dua puluh lima) tahun, ditentukan dengan cara menghitung mundur, pada saat pendaftaran ditutup;
 
(2). Penentuan tanggal lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan bukti sah ijazah dan atau akte kelahiran yang dimiliki yang bersankutan;
 
(3). Apabila terdapat bukti sah yang tanggal lahirnya berbeda, dipergunakan bukti sah yang memiliki nilai waktu yang paling lama.
 
 
f). Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuktikan dengan pernyataan yang bersangkutan di atas segel atau bermeterai cukup;
 
g). Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan;
 
h). Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan pelaku kejahatan berulang-ulang, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan;
 
h). Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan pengadilan;
 
j). Berbadan sehat, dibuktikan surat keterangan dari dokter Pemerintah;
 
k). Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
 
l). Tidak pernah menjadi Kepal Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Desa dan surat pernyataan di atas kertas segel atau bermeterai cukup dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
 
m).S anggup bertempat tinggal di desa yang bersangkutan bagi calon kepala desa yang berasal dari penduduk luar desa, dibuktikan dengan surat pernyataan di atas kerts segel atau bermeterai cukup.
 
 
 
 
Selain persyaratan tersebut di atas, ada persayaratan khusus, antara lain:
 
1). Pimpinan dan anggota BPD yang mencalonkan sebagai Kepala Desa harus mengundurkan diri dari keanggotaan BPD;
 
2). Sekretaris Desa dan Perangkat Desa yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan sebagai Kepala Desa harus mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Desa atau Pejabat Kepala Desa;
 
3). Pegawai Negeri Sipil atau TNI/POLRI yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian / atasan yang berwenang.
 
 
Sebagaimana diketahui, pada 2020, ada 233 desa di 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro, akan menggelar Pilkades serentak. Dari 233 desa tersebut, 14 jabatan kepala desa habis masa jabatannya pada 2019, dengan rincian, 2 kepala desa habis masa jabatannya pada Agustus 2019, kemudian satu kepala desa habis masa jabatannya pada November 2019, dan 11 kepala desa habis masa jabatannya pada Desember 2019.
 
Sedangkan sisanya, 219 kepala desa habis masa jabatannya pada 2020, dengan rincian, 5 kepala desa habis masa jabatannya pada Pebruari 2020 dan 214 kepala desa habis masa jabatannya pada April 2020.
 
 
 
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bojonegoro mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015, tentang Kepala Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2016, tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa. (red/imm)
 
 

Foto Ilustrasi: Suasana pelantikan kepala desa yang terpilih dalam Pilkades Serentak 2019, di Pendapa Malowopati, Pemkab Bojonegoro. Rabu (04/09/2019) lalu.

Banner Ucapan Idulfitri 1447 H ADS
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu

Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu

Bojonegoro - PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda) melakukan terobosan besar dalam memperingati hari jadinya yang ke-30 dengan berencana menghadirkan ...

1774888734.7065 at start, 1774888735.131 at end, 0.42445492744446 sec elapsed