News Ticker
  • Polres Blora Amankan Maling Motor di Todanan, Beraksi Saat Rumah Korban Kosong
  • DMI Bojonegoro Gelar Musda Lima Tahunan, Evaluasi Kepengurusan dan Siapkan Regenerasi
  • Jaga Keandalan Jalur Rel, PT KAI Lakukan Perbaikan Geometri Perlintasan Sebidang Bayeman Baureno
  • Malu Anaknya Hamil di Luar Nikah, Ibu di Balen, Bojonegoro Nekat Aborsi Pakai Obat Tukak Lambung
  • Gubernur Khofifah Pastikan Pasokan Biosolar di Jawa Timur Aman
  • Cara Mudah Membedakan Batuk Flu Biasa dengan Gejala Awal TBC Menurut Praktisi Kesehatan
  • 29 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 29 Juni 2026
  • Film The Furious Sajikan Cerita Berbalut Seni Bela Diri Pemicu Adrenalin
  • Pembangunan Pasar Kota Bojonegoro Senilai Rp78 M Mulai Dikerjakan Pekan Kedua Juli 2026
  • Menilik Tradisi Ngopi dari Sisi Medis, Khasiat Jangka Panjangnya, dan Sisi Gelap Kafein bagi Tubuh
  • 28 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 28 Juni 2026
  • Kenali Enam Kebiasaan Sepele yang Diam-Diam Bisa Merusak Organ Ginjal Menurut Ahli Urologi
  • Pantes Budal Volume 6 Sajikan Pertunjukan Seni Reog Malam Nanti
  • Rahmat Junaidi dari Inspektorat Bojonegoro Sabet Penghargaan ASN Inspiratif dan Berintegritas dari BKN
  • 27 Juni dalam Sejarah
  • Gagal Mendahului di Jalur Balen-Bojonegoro, Pengendara NMax Tewas Usai Adu Banteng dengan Truk
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 Juni 2026
  • Difabel Bojonegoro Pasok Ratusan Komponen Tas Rajut untuk Industri Nasional
  • Jangan Abai, Sinyal Halus Tubuh Kerap Kali Dikira Penyakit Ringan Ternyata Tanda Awal Kanker
  • Optimistis Capai Target Pertumbuhan Ekonomi Delapan Persen, Pemprov Jatim dan Bank Indonesia Pacu Lonjakan Investasi Daerah
  • Pemkab Bojonegoro Terapkan Verifikasi Berlapis Data Penerima Bansos Stunting, Anggaran Dua Ratus Juta Lebih
  • Dinpora Bakal Gelar Workshop Upscale Video Produk Buat Wirausahawan Muda, Catat Tanggalnya
Inilah Syarat Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa, Pilkades Serentak 2020 di Bojonegoro

Pilkades Serentak 2020

Inilah Syarat Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa, Pilkades Serentak 2020 di Bojonegoro

Bojonegoro - Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang Ketiga, Tahun 2020 di Kabupaten Bojonegoro akan dimulai Senin (14/10/2019), sementara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, akan dilaksanakan pada Rabu (19/02/2019).
 
Sedangkan pendaftaran bagi bakal calon kepala desa, akan dilaksanakan mulai tanggal 04-16 Desember 2019.
 
 
 
 
Kepala Seksi (Kasi) Bina Administrasi dan Aparatur Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Andri Firnandi SE, menturutkan bahwa berdasarkan Tahapan Pilkades, pendaftaran bakal calon kepala desa, akan dilaksanakan pada tanggal 04-16 Desember 2019, sehingga bagi warga masyarakat yang hendak mendaftarkan diri atau mengikuti pilkades tersebut, diharapkan segera mempersiapkan diri dengan melengkapi segala persyaratan yang telah ditetapkan.
 
"Pendaftaran bakal calon kepada desa dilaksanakan mulai tanggal 4 Desember 2019 hingga 16 Desember 2019," kata Andri.
 
 
 
 
 
 
 
Berikut ini persyaratan bagi Bakal Calon Kepala Desa, yang akan mengikuti Pilkades Serentak 2020, di Kabupaten Bojonegoro:
 
a). Warga Negara Republik Indonesia yang dibuktikan denggan surat keterangan Warga Negara indonesia dari pejabat yang berwenang di bidang kependudukan;
 
b).Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuktikan dengan pernyataan yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
 
c). Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuktikan dengan pernyataan yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
 
d). Berpendidkan paling rendah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, yang dibuktikan ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijasah terakhir atau surat keterangan pengganti ijazah yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
 
e). Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun yang dibuktikan dengan akte kelahiran atau keterangan yang sah lainnya;
 
(1). Dalam pelaksanaan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa, untuk menentukan usia telah genap 25 (dua puluh lima) tahun, ditentukan dengan cara menghitung mundur, pada saat pendaftaran ditutup;
 
(2). Penentuan tanggal lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan bukti sah ijazah dan atau akte kelahiran yang dimiliki yang bersankutan;
 
(3). Apabila terdapat bukti sah yang tanggal lahirnya berbeda, dipergunakan bukti sah yang memiliki nilai waktu yang paling lama.
 
 
f). Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuktikan dengan pernyataan yang bersangkutan di atas segel atau bermeterai cukup;
 
g). Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan;
 
h). Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan pelaku kejahatan berulang-ulang, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan;
 
h). Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan pengadilan;
 
j). Berbadan sehat, dibuktikan surat keterangan dari dokter Pemerintah;
 
k). Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
 
l). Tidak pernah menjadi Kepal Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Desa dan surat pernyataan di atas kertas segel atau bermeterai cukup dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
 
m).S anggup bertempat tinggal di desa yang bersangkutan bagi calon kepala desa yang berasal dari penduduk luar desa, dibuktikan dengan surat pernyataan di atas kerts segel atau bermeterai cukup.
 
 
 
 
Selain persyaratan tersebut di atas, ada persayaratan khusus, antara lain:
 
1). Pimpinan dan anggota BPD yang mencalonkan sebagai Kepala Desa harus mengundurkan diri dari keanggotaan BPD;
 
2). Sekretaris Desa dan Perangkat Desa yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan sebagai Kepala Desa harus mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Desa atau Pejabat Kepala Desa;
 
3). Pegawai Negeri Sipil atau TNI/POLRI yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian / atasan yang berwenang.
 
 
Sebagaimana diketahui, pada 2020, ada 233 desa di 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro, akan menggelar Pilkades serentak. Dari 233 desa tersebut, 14 jabatan kepala desa habis masa jabatannya pada 2019, dengan rincian, 2 kepala desa habis masa jabatannya pada Agustus 2019, kemudian satu kepala desa habis masa jabatannya pada November 2019, dan 11 kepala desa habis masa jabatannya pada Desember 2019.
 
Sedangkan sisanya, 219 kepala desa habis masa jabatannya pada 2020, dengan rincian, 5 kepala desa habis masa jabatannya pada Pebruari 2020 dan 214 kepala desa habis masa jabatannya pada April 2020.
 
 
 
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bojonegoro mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015, tentang Kepala Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2016, tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa. (red/imm)
 
 

Foto Ilustrasi: Suasana pelantikan kepala desa yang terpilih dalam Pilkades Serentak 2019, di Pendapa Malowopati, Pemkab Bojonegoro. Rabu (04/09/2019) lalu.

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1782740930.3869 at start, 1782740930.7648 at end, 0.37791705131531 sec elapsed