News Ticker
  • Tabrak Bak Belakang Truk, Pemotor di Kedungadem, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • EMCL dan Pemangku Kepentingan di Bojonegoro Jalin Silaturahmi Lewat Sepak Bola Persahabatan
  • Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro
  • Dorong UMKM Naik Kelas, Dekranasda Bojonegoro Gandeng Universitas Brawijaya Bidik Pasar Internasional
  • Marak Isu Produk Abal-Abal, Ini Poin Beda Beras Fortifikasi dan Beras Biasa
  • Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81, 901 Pelajar Bojonegoro Ikuti Temu Gladi PMR
  • Film Dokumenter Oasis Don't Look Back in Anger, Catatan Ringkas
  • Jelang Liga 3 Nusantara, Pemkab Bojonegoro Tampung Aspirasi Suporter dan Siap Dukung Persibo
  • 19 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 19 September 2026 di Bojonegoro
  • Wihadi Wiyanto Jabat Presiden Klub Persibo, Targetkan Lolos ke Liga 2
  • 4 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Kos-kosan Satpol PP Bojonegoro
  • Godok Raperda CSR, Pemkab dan Bapemperda DPRD Bojonegoro Selaraskan 10 Bidang Program Pertanggungjawaban Perusahaan
  • Tingkatkan Kapasitas Pelaku IKM Gerabah Rendeng, Pemkab Bojonegoro Dorong Inovasi dan Estetika Keramik Batik
  • Produk Kerajinan Tangan Karya Perempuan Bojonegoro Pikat Pengunjung Lokakarya Media Jabanusa di Yogyakarta
  • Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita
  • Gali Potensi Sejarah Lokal, Disbudpar Bojonegoro Gelar Lomba Esai Sejarah Desa Berhadiah Rp10 Juta
  • DKPP Bojonegoro Targetkan Pembangunan 27.500 Meter Jalan Usaha Tani untuk Dorong Efisiensi Pertanian
  • SKK Migas Jabanusa Gelar Lokakarya Media 2026, Dorong Kemandirian Berkelanjutan Masyarakat
  • Dukung UMKM Penjahit Naik Kelas, Bupati Blora Resmikan Sentra ZMODIS dan Dorong Pemasaran Digital
  • Satu Korban Kebakaran Rumah di Dander, Bojonegoro Meninggal Dunia di IGD RSUD
  • Rumah Warga Dander, Bojonegoro Ludes Terbakar Akibat Kompor yang Lupa Dimatikan
  • Wabup Blora Buka Profiling ASN di Kanreg I BKN Yogyakarta, Tekankan Pentingnya Pemetaan Kompetensi
  • 17 September dalam Catatan Sejarah
Inilah Syarat Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa, Pilkades Serentak 2020 di Bojonegoro

Pilkades Serentak 2020

Inilah Syarat Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa, Pilkades Serentak 2020 di Bojonegoro

Bojonegoro - Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang Ketiga, Tahun 2020 di Kabupaten Bojonegoro akan dimulai Senin (14/10/2019), sementara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, akan dilaksanakan pada Rabu (19/02/2019).
 
Sedangkan pendaftaran bagi bakal calon kepala desa, akan dilaksanakan mulai tanggal 04-16 Desember 2019.
 
 
 
 
Kepala Seksi (Kasi) Bina Administrasi dan Aparatur Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Andri Firnandi SE, menturutkan bahwa berdasarkan Tahapan Pilkades, pendaftaran bakal calon kepala desa, akan dilaksanakan pada tanggal 04-16 Desember 2019, sehingga bagi warga masyarakat yang hendak mendaftarkan diri atau mengikuti pilkades tersebut, diharapkan segera mempersiapkan diri dengan melengkapi segala persyaratan yang telah ditetapkan.
 
"Pendaftaran bakal calon kepada desa dilaksanakan mulai tanggal 4 Desember 2019 hingga 16 Desember 2019," kata Andri.
 
 
 
 
 
 
 
Berikut ini persyaratan bagi Bakal Calon Kepala Desa, yang akan mengikuti Pilkades Serentak 2020, di Kabupaten Bojonegoro:
 
a). Warga Negara Republik Indonesia yang dibuktikan denggan surat keterangan Warga Negara indonesia dari pejabat yang berwenang di bidang kependudukan;
 
b).Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuktikan dengan pernyataan yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
 
c). Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuktikan dengan pernyataan yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
 
d). Berpendidkan paling rendah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, yang dibuktikan ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijasah terakhir atau surat keterangan pengganti ijazah yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
 
e). Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun yang dibuktikan dengan akte kelahiran atau keterangan yang sah lainnya;
 
(1). Dalam pelaksanaan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa, untuk menentukan usia telah genap 25 (dua puluh lima) tahun, ditentukan dengan cara menghitung mundur, pada saat pendaftaran ditutup;
 
(2). Penentuan tanggal lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan bukti sah ijazah dan atau akte kelahiran yang dimiliki yang bersankutan;
 
(3). Apabila terdapat bukti sah yang tanggal lahirnya berbeda, dipergunakan bukti sah yang memiliki nilai waktu yang paling lama.
 
 
f). Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuktikan dengan pernyataan yang bersangkutan di atas segel atau bermeterai cukup;
 
g). Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan;
 
h). Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan pelaku kejahatan berulang-ulang, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan;
 
h). Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan pengadilan;
 
j). Berbadan sehat, dibuktikan surat keterangan dari dokter Pemerintah;
 
k). Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
 
l). Tidak pernah menjadi Kepal Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Desa dan surat pernyataan di atas kertas segel atau bermeterai cukup dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
 
m).S anggup bertempat tinggal di desa yang bersangkutan bagi calon kepala desa yang berasal dari penduduk luar desa, dibuktikan dengan surat pernyataan di atas kerts segel atau bermeterai cukup.
 
 
 
 
Selain persyaratan tersebut di atas, ada persayaratan khusus, antara lain:
 
1). Pimpinan dan anggota BPD yang mencalonkan sebagai Kepala Desa harus mengundurkan diri dari keanggotaan BPD;
 
2). Sekretaris Desa dan Perangkat Desa yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan sebagai Kepala Desa harus mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Desa atau Pejabat Kepala Desa;
 
3). Pegawai Negeri Sipil atau TNI/POLRI yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian / atasan yang berwenang.
 
 
Sebagaimana diketahui, pada 2020, ada 233 desa di 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro, akan menggelar Pilkades serentak. Dari 233 desa tersebut, 14 jabatan kepala desa habis masa jabatannya pada 2019, dengan rincian, 2 kepala desa habis masa jabatannya pada Agustus 2019, kemudian satu kepala desa habis masa jabatannya pada November 2019, dan 11 kepala desa habis masa jabatannya pada Desember 2019.
 
Sedangkan sisanya, 219 kepala desa habis masa jabatannya pada 2020, dengan rincian, 5 kepala desa habis masa jabatannya pada Pebruari 2020 dan 214 kepala desa habis masa jabatannya pada April 2020.
 
 
 
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bojonegoro mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015, tentang Kepala Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2016, tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa. (red/imm)
 
 

Foto Ilustrasi: Suasana pelantikan kepala desa yang terpilih dalam Pilkades Serentak 2019, di Pendapa Malowopati, Pemkab Bojonegoro. Rabu (04/09/2019) lalu.

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Film Dokumenter Oasis Don't Look Back in Anger, Catatan Ringkas

Film Dokumenter Oasis Don't Look Back in Anger, Catatan Ringkas

Bagi yang menghabiskan lebih dari satu dekade menanti gencatan senjata Gallagher Bersaudara namun kurang beruntung disambangi oleh tur mereka pada ...

1789924329.4837 at start, 1789924329.8495 at end, 0.36586499214172 sec elapsed