Dampak Nikah Siri Bagi Anak
Senin, 09 November 2015 11:00 WIBOleh Drs H Sholikhin Jamik, SH *)
*Oleh Drs H Sholikhin Jamik, SH
Pasal 43 (Undang-Undang Perkawinan) ayat 1 menyebutkan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Pernikahan siri lebih banyak membawa dampak buruk bagi perempuan dan anak. Hal ini disebabkan ketika pernikahan di bawah tangan itu dilakukan kemudian menghasilkan anak. Selain tidak sah secara hukum, anak tersebut nantinya akan kehilangan hubungan hukum terhadap ayah. Sehingga tidak jarang perempuan dan anak kehilangan hak mereka seperti hak nafkah, warisan jika si ayah meninggal, serta istri yang tidak akan mendapatkan harta gono-gini ketika bercerai. Karena menurut Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah, meskipun anak tersebut lahir dari perkawinan wanita hamil yang usia kandungannya kurang dari enam bulan lamanya sejak ia menikah resmi. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.Pasal 42:“Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah”.Pasal 43 (UUP) ayat 1 Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Di dalam pasal-pasal di atas ada beberapa hal yang diatur. Pertama, anak sah adalah anak yang lahir dalam dan akibat perkawinan yang sah. Paling tidak ada dua bentuk kemungkinan:
- Anak sah lahir akibat perkawinan yang sah.
- Anak yang lahir dalam perkawinan yang sah.
Dalam Kompilasi Hukum Islam asal-usul anak diatur dalam pasal 99 anak sah adalah:
- Anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah.
- Hasil pembuahan suami istri yang sah diluar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut.
Sedangkan pasal 100 berbunyi “ Anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya”.
Perempuan yang melakukan nikah siri akan sulit untuk bersosialisasi karena masyarakat akan cenderung memiliki opini negatif karena perempuan yang dinikahi secara siri mungkin akan dianggap perempuan simpanan, hal ini tentu saja akan sangat merugikan bagi perempuan.. Sementara anak hasil nikah siri akan kehilangan banyak haknya karena anak tidak memiliki status yang sah secara hukum, ayahnya bisa dengan mudah tidak mengakuinya.
Dampak negatif lainnya akibat kawin siri yang ternyata akan sangat dirasakan oleh pihak perempuan, dan juga anak apabila sudah terlahir anak dalam perkawinan. Istri siri cenderung mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Anak hasil kawin siri akan sulit mendapatkan haknya, karena tidak jelas statusnya secara hukum negara. Sementara dalam perkembangan mental, anak hasil kawin siri akan mengalami tekanan mental. Cenderung merasa malu, sehingga perkembangannya pun menjadi tidak optimal.
*Penulis adalah Wakil Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro
Ilustrasi www.kompas.com