Virus Corona
ODP di Kabupaten Bojonegoro Tinggal Tersisa 34 orang, PDP 1 orang
Senin, 13 April 2020 16:30 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (13/04/2020) pukul 15.00 WIB sore ini menyebutkan, jumah Orang Dalam Pemantauan (ODP) virus Corona (Covid-19) yang masih eksis berkurang 4 orang atau tersisa 34 orang, yang tersebar di 16 kecamatan di Kabupten Bojonegoro.
Sementara untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang masih eksis sebanyak 1 orang. Sedangkan pasien yang terkonfirmasi positif yang masih dirawat, sudah tidak ada atau nihil, namun secara kumulatif di Kabupaten Bojonegoro terdapat 1 orang yang terkonfirmasi positif virus Corona dan pasien tersebut telah meninggal dunia.
Dari peta sebaran ODP Covid-19 yang baru tersebut jika dibandingkan dengan data sebelumnya, terdapat penambahan ODP baru sebanyak 6 orang di Kecamatan Bojonegoro 2 orang, Kepohbaru, Padangan, Purwosari dan Sukosewu masing-masing 1 orang. Sementara ODP yang selesai dipantau pada hari ini sebanyak 10 orang dari Kecamatan Dander 5 orang, Baureno, Kapas, Malo, Padangan dan Tambakrejo masing-masing 1 orang.
Secara kumulatif, jumlah ODP di Kabupaten Bojonegoro hari ini sebanyak 124 orang dan 90 orang dinyatakan selesai dalam pemantauan, sehingga ODP eksis atau yang masih dalam pemantauan hari ini sebanyak 34 orang, dengan kondisi 26 orang masuk kategori low risk (risiko rendah), 6 orang masuk kategori medium risk (risiko menegah), dan 2 orang masuk kategori hight risk (risiko tinggi).
Untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) masih tetap sama dengan hari sebelumnya yaitu sebanyak 1 orang, yang berasal dari wilayah Kecamatan Gondang.
Sedangkan warga yang terkonfirmasi positif virus Corona di Kabupaten Bojonegoro sebanyak 1 orang yang berasal dari wilayah Kecamatan Balen, dan pasien tersebut telah meninggal dunia saat dalam perawatan di ruang isolasi RSUD Bojonegoro, pada Sabtu (28/03/2020) lalu. Sehingga hari ini di Bojonegoro sudah tidak ada lagi pasien positif yang masih dalam perawatan.
Berikut ini peta sebaran orang dalam pantauan (ODP) Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (13/04/2020) hingga pukul 15.00 WIB, sebagai berikut:
Kecamatan Bojonegoro Kota sebanyak 4 (+2) orang, Kecamatan Kalitidu sebanyak 3 orang, Kecamatan Dander sebanyak 3 (-5) orang, Kecamatan Sugihwaras sebanyak 1 orang, Kecamatan Malo sebanyak 3 (-1) orang, Kecamatan Padangan sebanyak 4 (+1 / -1) orang, Kecamatan Temayang sebanyak 3 orang, Kecamatan Kedungadem sebanyak 2 orang, Kecamatan Kapas 2 (-1) orang, Kecamatan Ngasem 3 orang, Kecamatan Tambakrejo 1 (-1) orang, Kecamatan Ngambon 1 orang, Kecamatan Bubulan 1 orang, Kecamatan Kepohbaru 1 orang, Kecamatan Purwosari 1 (+1) orang, Kecamatan Sugihwaras 1 (+1) orang.
Infografis Grafik Pemantauan Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Bojonegoro hingga Senin (13/04/2020)
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Setda Pemkab Bojonegoro, Masirin SSTP MM, menyampaikan bahwa update peta sebaran dan grafik Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro per tanggal 13 April 2020, pukul 15.00 WIB, jumlah ODP sebanyak 34 orang.
Penambahan ODP baru sebanyak 6 orang di Kecamatan Bojonegoro 2 orang, Kepohbaru, Padangan, Purwosari dan Sukosewu masing-masing 1 orang. ODP yang selesai dipantau pada hari ini sebanyak 10 orang dari Kecamatan Dander 5 orang, Baureno, Kapas, Malo, Padangan dan Tambakrejo masing-masing 1 orang.
"ODP yang telah selesai dalam pemantauan dinyatakan sehat secara kumulatif sebanyak 90 orang. Untuk status PDP pada hari ini sebanyak 1 orang, untuk status positif nihil." kata Masirin.
Masirin menerangkan bahwa Pemkab Bojonegoro menerbitkan surat tanggal 12 April 2020 yang berisi kewajiban yang harus ditaati oleh pekerja luar kota yang datang di Kabupaten Bojonegoro.
Menurutnya, ada 4 poin yang harus dilaksanakan yaitu: 1). Pekerja dari luar Kab. Bojonegoro yang melaksanakan aktivitas di Bojonegoro, sewaktu datang harus melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari; 2). Dalam masa isolasi 14 hari tidak diperkenankan melakukan aktivitas diluar rumah dan dilarang melakukan konta fisik kepada siapapun; 3). Setelah masa isolasi 14 hari wajib dilakukan rapid test dengan biaya ditanggung oleh perusahaan; dan 4). Penekanan kepada Gugus Tugas Kecamatan dan desa untuk bersikan tegas dalam mengawasi pekerja yang datang di tempat yang dituju sehingga fungsi kontrol sosial masyarakat dijalankan dan ditaati.
"Informasi tentang lokasi Rumah Isolasi, data dan penanganan COVID-19 Kabupaten Bojonegoro dapat dilihat di website lawancorona.bojonegorokab.go.id," kata Masirin. (red/imm)