Perda Pariwisata Molor Hingga 2016
Sabtu, 21 November 2015 08:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota - Bojonegoro menjadi kota pariwisata adalah perjalanan yang masih panjang. Perlu banyak dibenahi terkait infrastruktur dan wisatanya sendiri. Pemerintah pun rupanya tengah menyusun peraturan daerah terkait hal tersebut. Namun tampaknya sampai akhir Desember 2015 ini peraturan daerah tersebut belum selesai.
Padahal nantinya Perda ini akan digunakan untuk menertibkan hal-hal yang berkaitan dengan pariwisata termasuk di dalamnya tempat hiburan, cafe, restoran dan karaoke. Karena tempat karaoke hanya dimasukkan sebagai salah satu fasilitas tambahan dari cafe atau hotel.
Semua yang berkaitan dengan pariwisata mampu untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) sehingga Perda Pariwisata ini menjadi prioritas untuk segera disahkan. Namun tampaknya harus menunggu sampai 2016
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito, menyatakan bahwa Perda Pariwisata akan diselesaikan pada 2016 nanti.
"Saat ini Perda Pariwisata sampai pada penyusunan naskah akademik dan finishing draf Raperda. Karena Perda Pariwisata termasuk menjadi prioritas yang harus diselesaikan 2015, namun harus dijadwal ulang sebab ada tahapan proses yang tidak cukup waktu sehingga kita masukkan di 2016,” ujar Anam Warsito pada BBC, sapaan BeritaBojonegoro.com, Sabtu (21/11).
Saat ini sejumlah kafe dan tempat karaoke banyak berdiri di wilayah Bojonegoro bak cendawan di musim hujan. Kafe banyak berdiri di sepanjang Jalan Veteran, Jalan Teuku Umar, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Untung Suropati, dan Jalan Rajekwesi. Namun, karena belum ada Perda yang mengatur soal kafe tersebut, maka potensi penerimaan daerah dari keberadaan kafe tersebut belum bisa terealisasi. (ver/kik)
Ilustrasi www.merdeka.com




















.md.jpg)






