Pengisian 608 Perangkat Desa yang Kosong Masih Belum Jelas
Jumat, 08 Januari 2016 15:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bojonegoro belum bisa memastikan kapan kekosongan jabatan 608 perangkat desa mulai diisi. Alasannya, untuk melakukan tes lowongan perangkat desa masih harus menunggu disahkannya peraturan daerah terkait struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa.
Menurut data BPMPD, hingga 2016 ini masih ada 608 jabatan perangkat desa yang kosong. Perangkat desa yang kosong itu terdiri 83 jabatan sekretaris desa, 75 kepala urusan (kaur) pemerintah, 63 kaur pembangunan, 70 kaur kesejahteraan rakyat, 95 kaur umum, dan 102 kaur keuangan desa.
Kepala Bidang Pemerintah Desa BPMPD Bojonegoro Sugeng Firmanto, mengatakan, untuk mengisi lowongan jabatan perangkat desa harus dilakukan melalui tes, baik tulis maupun wawancara. Masalahnya, hingga saat ini peraturan tentang perekrutan perangkat desa belum ada.
"Perda juga masih dalam pembahasan. Peraturan daerah itu nantinya meliputi struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) pemerintah desa, rancangan tentang tata cara pengisian perangkat desa, dan rancangan tentang pilkades," jelasnya kepada beritabojonegoro.com, Jumat (08/01).
Sugeng menuturkan, ada sejumlah perubahan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perubahan tersebut terutama menyangkut pemilihan kepala desa (pilkades) dan pengisian perangkat desa. Karena itu perubahan yang ada harus disesuaikan atau disinkronkan dengan peraturan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Alhamdulillah, saat ini Perda sudah diajukan dan dibahas dengan DPRD. Namun masih perlu dikaji lagi. Semoga saja dalam waktu dekat ini segera disahkan," ujarnya. (mol/tap)































.md.jpg)






