Perda Perangkat Desa
Ketua AKD: Surat Kemendagri Bisa Memunculkan Beda Tafsir Lagi
Kamis, 31 Maret 2016 12:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Kapas - Molornya pengesahan Raperda Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa semakin mengkhawatirkan. Sementara pengisian kekosongan 603 perangkat desa sudah tidak dapat ditunda lagi. Apalagi surat penjelasan Kementerian Dalam Negeri yang kini ditunggu pihak eksekutif, masih berpotensi kembali memunculkan perbedaan tafsiran.
Hal itu disampaikan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Bojonegoro M Choiri, ketika ditemui beritabojonegoro.com (BBC), di Kantor Desa Plesungan, Kecamatan Kapas, Rabu (30/03) kemarin. Menurutnya, selama ini yang menjadi masalah adalah perbedaan penafsiran pada Raperda antara eksekutif dan legislatif, dalam hal ini adalah Pansus I DPRD Bojonegoro.
"Surat penjelasan dari Kemendagri, bisa saja nanti ada multitafsir lagi," ujar pria, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Plesungan, Kecamatan Kapas itu.
Lebih jauh, dia menambahkan, ada keraguan dari pihak eksekutif, jika penyelenggaraan seleksi perangkat dilakukan di desa. Dia berharap, agar pihak terkait, masing-masing bisa mengesampingkan egonya. Sehingga kebutuhan perangkat dapat segera diatasi.
Berkaca pada pengalaman tahun lalu memang terindikasi ada beberapa kecurangan. Hanya saja, lanjut dia, kejadian seperti itu tidak terjadi di semua desa. Ada pula beberapa desa yang melakukan proses seleksi dengan baik. "Karena belajar dari pengalaman tahun lalu itu lah, tentu saja nanti tinggal pengawasannya," tuturnya.
Bagaimanapun, imbuhnya, pengesahan Raperda Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa menjadi Perda sangat dinantikan pihak desa yang kosong perangkat desanya. Sebab, beberapa program dan kebutuhan untuk membuat laporan keuangan dari anggaran yang diperuntukkan bagi desa, jadi terhambat.
Dia menyebut ada beberapa desa yang saat ini mengalami kekosongan perangkat. Misalnya, Desa Mojodeso, Kecamatan Kapas, dan Desa Guyangan, Kecamatan Trucuk. Pihaknya selaku AKD juga mengaku, telah melakukan beberapa upaya untuk mendorong disahkannya Raperda ini. "Kita pernah audiensi ke Pak Sekda, juga mengomunikasikan kepada BPMD," pungkas pria berkacamata itu. (rul/tap)































.md.jpg)






