News Ticker
  • Hadiri ‘Purnama Sastra’ Bojonegoro Edisi Ke-70, Bunda Cantika Baca Puisi ‘Cinta Tanah Kelahiran’
  • Ronggolawe Otocontest Digelar di GOR Mustika Blora, Ratusan Motor Modifikasi Unjuk Gigi
  • Hadiri Pengajian, Wakil Bupati Sampaikan Inovasi Layanan Kesehatan dan Pendidikan di Bojonegoro
  • EMCL dan Fatayat NU Bojonegoro Gelar Pelatihan Program Peningkatan Akses Air Bersih
  • Dekranasda Bojonegoro Jajaki Kerja Sama dengan Dekranasda Kota Surakarta untuk Pengembangan Batik
  • Viral! Seorang Laki Laki di Kepohbaru, Bojonegoro Rusak Mobil Istrinya di Jalan
  • Pemkab Bojonegoro Hentikan Sementara Operasional PT Sata Tec Indonesia
  • Fokus Penguatan SDM dan Pengembangan Daerah, Pemkab Blora Jalin Kerja Sama dengan IPDN
  • Bupati Bojonegoro Hadiri Workshop ‘Membangun Kewirausahaan dan UMKM Sekolah
  • Bangga Beternak Ayam Petelur, Cara Bojonegoro Bergerak Makmur
  • Motor Tabrak Truk di Temayang, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di TKP
  • Seekor Buaya Muncul di Pinggir Sungai di Desa Pagerwesi, Trucuk, Bojonegoro
  • Pemkab Bojonegoro Gandeng PT Sewu Segar Nusantara untuk Budidaya Pepaya California di Malo
  • Seorang Tukang Kayu di Kanor, Bojonegoro, Meninggal Tersengat Listrik Mesin Bor
  • Cepu Raya Diproyeksikan Jadi Lokomotif Pertumbuhan Ekonomi Kawasan
  • PT KAI Laporkan Dugaan Pencurian Rel Kereta Api Bekas ke Polsek Kapas, Bojonegoro
  • Laskar Buah Bagikan Ribuan Paket Daging Kurban pada Warga Tiga Desa di Bojonegoro
  • Mobil Tabrak Motor di Kalitidu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di Rumah Sakit
  • Bupati Bojonegoro Setyo Wahono Berkomitmen Majukan dan Perbaiki Infrastruktur Olahraga
  • Bukan Sekadar Kurban, Pekerja Blok Cepu Gotong Royong dengan Warga Sebagai Relawan
  • Akibat Tabung Gas Elpiji Bocor, Gerobak Warung Bakso dan Mi Ayam di Bojonegoro Kota Terbakar
  • Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, Seorang Anak Pengendara Motor di Purwosari, Bojonegoro Meninggal
  • Mensesneg Sumbang Satu Ekor Sapi Kurban Seberat 1,2 Ton untuk Warga Blora
  • Pemkab Bojonegoro Perkuat Gizi Balita, Ibu Hamil, dan Penderita TBC
DPRD dan Pemkab Tanyakan Mekanisme Bayar Hutang ke Kemendagri

Hutang Pupuk pada PT Arthesis Sakti Persada

DPRD dan Pemkab Tanyakan Mekanisme Bayar Hutang ke Kemendagri

Oleh Vera Astanti

Kota - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sampai tahun 2015 ini masih memiliki kewajiban membayar hutang pengadaan pupuk tembakau, obat topping, dan insektisida kepada PT Arthesis Sakti Persada, Malang, sebesar Rp 5,7 miliar. Jumlah tanggungan yang harus dibayar itu membengkak dari hutang awal pada 2009 sebesar Rp 2,77 miliar, karena ditambah bunga sebesar 1,6 persen per bulan selama 6 tahun.

Terkait pembayaran hutang pengadaan pupuk tersebut, Senin (23/11) ini, Komisi A DPRD Bojonegoro bersama Kepala Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Bojonegoro, mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta. Rombongan pejabat dari Bojonegoro ini bermaksud meminta penjelasan mengenai mekanisme pembayaran hutang pupuk tersebut.

Dalam pertemuan dengan pihak Kemendagri itu, Dony Bayu Setiawan, selaku Sekretaris Komisi A, akan menanyakan tentang mekanisme pembayaran hutang pupuk kepada PT Arthesis. Sebab, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Pemkab Bojonegoro harus membayar hutang kepada PT Arthesis Sakti Persada terkait pengadaan pupuk tembakau melalui Dinas Perhutanan dan Perkebunan pada 2009 senilai Rp 5,7 miliar. Kewajiban membayar ini juga sesuai perintah BPK dan Gubernur Jawa Timur.

"Apakah mekanisme pembayaran hutang itu melalui Dishutbun atau BPKKD?" ujarnya kepada beritabojonegoro.com (BBC).

Dony sangat berharap Pemkab segera melunasi tanggungan hutang tersebut. Kalau bisa, jangan sampai lewat tahun 2015 ini. Karena jumlah hutang bakal terus membengkak dengan tingkat bunga 1,6 persen per bulan.

"Selain itu, Pemkab memang harus membayar sesuai keputusan Kasasi MA yang sudah berkekuatan hukum tetap," tandasnya.

Perkara sengketa antara PT Arthesis Sakti Persada dengan Pemkab Bojonegoro ini mencuat pada 2009 silam. Saat itu Pemkab melalui Dishutbun memutus secara sepihak Kesepakatan Kerja Pengadaaan Belanja Bahan Obat-obatan Pertanian/Perkebunan (Paket Pupuk Tembakau, Obat Topping, dan Insektisida) senilai Rp 2,77 miliar dengan nomor kontrak 521/2.29/KPA.SDM/L/412.37/2009.

Merasa dirugikan, kemudian PT Arthesis Sakti Persada melakukan langkah hukum dengan menggugat Bupati Bojonegoro dan Kepala Dishutbun. Dalam proses peradilan mulai dari Pengadilan Negeri Bojonegoro, Pengadilan Tinggi Surabaya hingga Mahkamah Agung, memutuskan Pemkab Bojonegoro harus membayar hutang pengadaan paket pupuk tembakau itu kepada PT Arthesis.

Dasar hukum kewajiban pelunasan hutang itu adalah Putusan Mahkamah Agung RI No. 1974 K/PDT/2010 tanggal 21 Desember 2010 jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 182/PDT/2010/PT.SBY tanggal 7 April 2010, jo Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro No. 21/Pdt.G/2009/PN.BJN tanggal 21 Desember 2009.

Pada tahun 2012 pernah akan dilakukan eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bojonegoro berdasar Berita Acara Eksekusi No. 21/Pdt.G/2009/PN.BJN, tanggal 18 Oktober 2012. Saat itu Panitera PN Bojonegoro Eko Yulis Supriyanto SH dibantu dua orang saksi, yaitu Sutrisno, selaku Jurusita dan Supriono, Jurusita Pengganti telah bertemu Bupati Bojonegoro sebagai termohon eksekusi.

Lalu Bupati Bojonegoro menyanggupi membayar kerugian sejumlah Rp 4.581.062.640. Terdiri dari pembayaran termin pengadaan barang sebesar Rp 2.739.870.000, ditambah bunga Bank dari dana pinjaman pengadaan barang sejak 5 Mei 2009 sampai 18 Oktober 2012 (42 bulan) sebesar Rp 1.841.192.640. Bupati berjanji akan dibayarkan dari APBD Tahun 2013 dengan persetujuan DPRD.

Namun hingga lewat 2013 hutang itu belum juga dibayar. Kuasa Hukum PT Arthesis Ir HM Arief Soebagyo, dan Amos HZ Taka SH pun mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI No. 174/K/Pdt/2010, yang isinya manyatakan bahwa Bupati Bojonegoro belum melaksanakan realisasi pembayaran atau eksekusi atas Putusan MA tersebut.

Dan pihak Kementerian Dalam Negeri lewat surat nomor 180/8469/SJ tanggal 11 Maret 2013 telah memberikan pernyataan kepada Bupati Bojonegoro untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI No. 174/K/Pdt/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap. (ver/tap)

 

*) Foto Komisi A dan Pemkab di Kemendagri Jakarta

Banner Ucapan Selamat 100 Hari Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro ADS
Berita Terkait

Videotorial

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Berita Video

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Bojonegoro - Dalam rangka peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten ...

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Bojonegoro - Seorang laki-laki berinisial SNJ bin SPR (51) warga Dusun Tukbetung, Desa Nganti RT 047 RW 013, Kecamatan Ngraho, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Bangga Beternak Ayam Petelur, Cara Bojonegoro Bergerak Makmur

Bangga Beternak Ayam Petelur, Cara Bojonegoro Bergerak Makmur

" Kerja telaten, penghasilan paten. Ini menjadi keinginan warga Bojonegoro. Bisakah ternak ayam petelur menjawab keinginan ini? Bojonegoro - Gerakan ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Blora - Objek wisata Gua Terawang Ecopark, di Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjadi salah satu destinasi ...

Hiburan

Ronggolawe Otocontest Digelar di GOR Mustika Blora, Ratusan Motor Modifikasi Unjuk Gigi

Ronggolawe Otocontest Digelar di GOR Mustika Blora, Ratusan Motor Modifikasi Unjuk Gigi

Blora - Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknik Mesin STT Ronggolawe Cepu, Blora sukses menggelar Ronggolawe Otocontest Mechanical Festival 2025 . Sabtu ...

1749983487.7968 at start, 1749983488.1756 at end, 0.3787989616394 sec elapsed