News Ticker
  • DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Bahas 5 Raperda Strategis Kebijakan Daerah
  • Ribuan Petani Tebu Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tuntut Bulog Segera Perbaiki Pabrik GMM
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 03 April 2026
  • 03 April dalam Sejarah
  • Tabrak Bak Belakang Truk, 2 Pemotor di Kalitidu, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Terlindas Truk di Kasiman, Bojonegoro, Seorang Pemotor asal Senori, Tuban Meninggal Dunia
  • Tabrakan Toyota Rush dengan Truk di Bawah Flyover Gayam, Bojonegoro, 5 Orang Luka-luka
  • Pemprov Jatim Mulai Terapkan Work from Home
  • Strategi Pemkab Bojonegoro dalam Efisiensi Energi Menghadapi Dinamika Global
  • Spekta Bumi Fun Run 2026 Siap Digelar di Bojonegoro 3 Mei 2026
  • Wabup Bojonegoro Tinjau Pembangunan Jalan di Sekar, Pastikan Sesuai Standar
  • Satpol PP dan Dinsos Bojonegoro Gelar Patroli di Sejumlah Traffic Light
  • Tekan Pengangguran, Pemkab Bojonegoro Bakal Gelar Mini Jobfair
  • Prakiraan Cuaca 2 April 2026 di Bojonegoro
  • 02 April dalam Sejarah
  • Bupati Blora Ingatkan Jajaran OPD Perkuat Tata Kelola Bersih dan Cegah Korupsi
  • Ratusan Guru Raudhatul Athfal Bojonegoro Pererat Silaturahmi Melalui Momentum Halal Bihalal
  • Pemkab Bojonegoro Susun Strategi Edukasi Pengelolaan Sampah Menuju Adipura 2026
  • Ratusan Aparatur Sipil Negara Terima SK Pensiun, Bupati Bojonegoro Tekankan Pengabdian Masyarakat
  • Pentol Legend Depan BRI Bojonegoro, Kuliner Ndaging dan Empuk Tepi Jalan
  • Bupati Blora Ambil Sumpah Ratusan PNS, Tekankan Dedikasi dan Pelayanan Santun kepada Masyarakat
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 01 April 2026
  • 01 April dalam Sejarah
  • Dorong Transisi Energi Ramah Lingkungan, Bupati Bojonegoro Resmikan Fasilitas Pengisian Daya Becak Listrik
DPRD dan Pemkab Tanyakan Mekanisme Bayar Hutang ke Kemendagri

Hutang Pupuk pada PT Arthesis Sakti Persada

DPRD dan Pemkab Tanyakan Mekanisme Bayar Hutang ke Kemendagri

Oleh Vera Astanti

Kota - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sampai tahun 2015 ini masih memiliki kewajiban membayar hutang pengadaan pupuk tembakau, obat topping, dan insektisida kepada PT Arthesis Sakti Persada, Malang, sebesar Rp 5,7 miliar. Jumlah tanggungan yang harus dibayar itu membengkak dari hutang awal pada 2009 sebesar Rp 2,77 miliar, karena ditambah bunga sebesar 1,6 persen per bulan selama 6 tahun.

Terkait pembayaran hutang pengadaan pupuk tersebut, Senin (23/11) ini, Komisi A DPRD Bojonegoro bersama Kepala Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Bojonegoro, mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta. Rombongan pejabat dari Bojonegoro ini bermaksud meminta penjelasan mengenai mekanisme pembayaran hutang pupuk tersebut.

Dalam pertemuan dengan pihak Kemendagri itu, Dony Bayu Setiawan, selaku Sekretaris Komisi A, akan menanyakan tentang mekanisme pembayaran hutang pupuk kepada PT Arthesis. Sebab, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Pemkab Bojonegoro harus membayar hutang kepada PT Arthesis Sakti Persada terkait pengadaan pupuk tembakau melalui Dinas Perhutanan dan Perkebunan pada 2009 senilai Rp 5,7 miliar. Kewajiban membayar ini juga sesuai perintah BPK dan Gubernur Jawa Timur.

"Apakah mekanisme pembayaran hutang itu melalui Dishutbun atau BPKKD?" ujarnya kepada beritabojonegoro.com (BBC).

Dony sangat berharap Pemkab segera melunasi tanggungan hutang tersebut. Kalau bisa, jangan sampai lewat tahun 2015 ini. Karena jumlah hutang bakal terus membengkak dengan tingkat bunga 1,6 persen per bulan.

"Selain itu, Pemkab memang harus membayar sesuai keputusan Kasasi MA yang sudah berkekuatan hukum tetap," tandasnya.

Perkara sengketa antara PT Arthesis Sakti Persada dengan Pemkab Bojonegoro ini mencuat pada 2009 silam. Saat itu Pemkab melalui Dishutbun memutus secara sepihak Kesepakatan Kerja Pengadaaan Belanja Bahan Obat-obatan Pertanian/Perkebunan (Paket Pupuk Tembakau, Obat Topping, dan Insektisida) senilai Rp 2,77 miliar dengan nomor kontrak 521/2.29/KPA.SDM/L/412.37/2009.

Merasa dirugikan, kemudian PT Arthesis Sakti Persada melakukan langkah hukum dengan menggugat Bupati Bojonegoro dan Kepala Dishutbun. Dalam proses peradilan mulai dari Pengadilan Negeri Bojonegoro, Pengadilan Tinggi Surabaya hingga Mahkamah Agung, memutuskan Pemkab Bojonegoro harus membayar hutang pengadaan paket pupuk tembakau itu kepada PT Arthesis.

Dasar hukum kewajiban pelunasan hutang itu adalah Putusan Mahkamah Agung RI No. 1974 K/PDT/2010 tanggal 21 Desember 2010 jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 182/PDT/2010/PT.SBY tanggal 7 April 2010, jo Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro No. 21/Pdt.G/2009/PN.BJN tanggal 21 Desember 2009.

Pada tahun 2012 pernah akan dilakukan eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bojonegoro berdasar Berita Acara Eksekusi No. 21/Pdt.G/2009/PN.BJN, tanggal 18 Oktober 2012. Saat itu Panitera PN Bojonegoro Eko Yulis Supriyanto SH dibantu dua orang saksi, yaitu Sutrisno, selaku Jurusita dan Supriono, Jurusita Pengganti telah bertemu Bupati Bojonegoro sebagai termohon eksekusi.

Lalu Bupati Bojonegoro menyanggupi membayar kerugian sejumlah Rp 4.581.062.640. Terdiri dari pembayaran termin pengadaan barang sebesar Rp 2.739.870.000, ditambah bunga Bank dari dana pinjaman pengadaan barang sejak 5 Mei 2009 sampai 18 Oktober 2012 (42 bulan) sebesar Rp 1.841.192.640. Bupati berjanji akan dibayarkan dari APBD Tahun 2013 dengan persetujuan DPRD.

Namun hingga lewat 2013 hutang itu belum juga dibayar. Kuasa Hukum PT Arthesis Ir HM Arief Soebagyo, dan Amos HZ Taka SH pun mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI No. 174/K/Pdt/2010, yang isinya manyatakan bahwa Bupati Bojonegoro belum melaksanakan realisasi pembayaran atau eksekusi atas Putusan MA tersebut.

Dan pihak Kementerian Dalam Negeri lewat surat nomor 180/8469/SJ tanggal 11 Maret 2013 telah memberikan pernyataan kepada Bupati Bojonegoro untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI No. 174/K/Pdt/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap. (ver/tap)

 

*) Foto Komisi A dan Pemkab di Kemendagri Jakarta

Banner Ucapan Idulfitri 1447 H ADS
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu

Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu

Bojonegoro - PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda) melakukan terobosan besar dalam memperingati hari jadinya yang ke-30 dengan berencana menghadirkan ...

1775191446.9818 at start, 1775191447.3415 at end, 0.35970187187195 sec elapsed