Hutang Pupuk pada PT Arthesis Sakti Persada
DPRD dan Pemkab Tanyakan Mekanisme Bayar Hutang ke Kemendagri
Senin, 23 November 2015 17:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sampai tahun 2015 ini masih memiliki kewajiban membayar hutang pengadaan pupuk tembakau, obat topping, dan insektisida kepada PT Arthesis Sakti Persada, Malang, sebesar Rp 5,7 miliar. Jumlah tanggungan yang harus dibayar itu membengkak dari hutang awal pada 2009 sebesar Rp 2,77 miliar, karena ditambah bunga sebesar 1,6 persen per bulan selama 6 tahun.
Terkait pembayaran hutang pengadaan pupuk tersebut, Senin (23/11) ini, Komisi A DPRD Bojonegoro bersama Kepala Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Bojonegoro, mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta. Rombongan pejabat dari Bojonegoro ini bermaksud meminta penjelasan mengenai mekanisme pembayaran hutang pupuk tersebut.
Dalam pertemuan dengan pihak Kemendagri itu, Dony Bayu Setiawan, selaku Sekretaris Komisi A, akan menanyakan tentang mekanisme pembayaran hutang pupuk kepada PT Arthesis. Sebab, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Pemkab Bojonegoro harus membayar hutang kepada PT Arthesis Sakti Persada terkait pengadaan pupuk tembakau melalui Dinas Perhutanan dan Perkebunan pada 2009 senilai Rp 5,7 miliar. Kewajiban membayar ini juga sesuai perintah BPK dan Gubernur Jawa Timur.
"Apakah mekanisme pembayaran hutang itu melalui Dishutbun atau BPKKD?" ujarnya kepada beritabojonegoro.com (BBC).
Dony sangat berharap Pemkab segera melunasi tanggungan hutang tersebut. Kalau bisa, jangan sampai lewat tahun 2015 ini. Karena jumlah hutang bakal terus membengkak dengan tingkat bunga 1,6 persen per bulan.
"Selain itu, Pemkab memang harus membayar sesuai keputusan Kasasi MA yang sudah berkekuatan hukum tetap," tandasnya.
Perkara sengketa antara PT Arthesis Sakti Persada dengan Pemkab Bojonegoro ini mencuat pada 2009 silam. Saat itu Pemkab melalui Dishutbun memutus secara sepihak Kesepakatan Kerja Pengadaaan Belanja Bahan Obat-obatan Pertanian/Perkebunan (Paket Pupuk Tembakau, Obat Topping, dan Insektisida) senilai Rp 2,77 miliar dengan nomor kontrak 521/2.29/KPA.SDM/L/412.37/2009.
Merasa dirugikan, kemudian PT Arthesis Sakti Persada melakukan langkah hukum dengan menggugat Bupati Bojonegoro dan Kepala Dishutbun. Dalam proses peradilan mulai dari Pengadilan Negeri Bojonegoro, Pengadilan Tinggi Surabaya hingga Mahkamah Agung, memutuskan Pemkab Bojonegoro harus membayar hutang pengadaan paket pupuk tembakau itu kepada PT Arthesis.
Dasar hukum kewajiban pelunasan hutang itu adalah Putusan Mahkamah Agung RI No. 1974 K/PDT/2010 tanggal 21 Desember 2010 jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 182/PDT/2010/PT.SBY tanggal 7 April 2010, jo Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro No. 21/Pdt.G/2009/PN.BJN tanggal 21 Desember 2009.
Pada tahun 2012 pernah akan dilakukan eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bojonegoro berdasar Berita Acara Eksekusi No. 21/Pdt.G/2009/PN.BJN, tanggal 18 Oktober 2012. Saat itu Panitera PN Bojonegoro Eko Yulis Supriyanto SH dibantu dua orang saksi, yaitu Sutrisno, selaku Jurusita dan Supriono, Jurusita Pengganti telah bertemu Bupati Bojonegoro sebagai termohon eksekusi.
Lalu Bupati Bojonegoro menyanggupi membayar kerugian sejumlah Rp 4.581.062.640. Terdiri dari pembayaran termin pengadaan barang sebesar Rp 2.739.870.000, ditambah bunga Bank dari dana pinjaman pengadaan barang sejak 5 Mei 2009 sampai 18 Oktober 2012 (42 bulan) sebesar Rp 1.841.192.640. Bupati berjanji akan dibayarkan dari APBD Tahun 2013 dengan persetujuan DPRD.
Namun hingga lewat 2013 hutang itu belum juga dibayar. Kuasa Hukum PT Arthesis Ir HM Arief Soebagyo, dan Amos HZ Taka SH pun mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI No. 174/K/Pdt/2010, yang isinya manyatakan bahwa Bupati Bojonegoro belum melaksanakan realisasi pembayaran atau eksekusi atas Putusan MA tersebut.
Dan pihak Kementerian Dalam Negeri lewat surat nomor 180/8469/SJ tanggal 11 Maret 2013 telah memberikan pernyataan kepada Bupati Bojonegoro untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI No. 174/K/Pdt/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap. (ver/tap)
*) Foto Komisi A dan Pemkab di Kemendagri Jakarta