DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Bahas 5 Raperda Strategis Kebijakan Daerah
Jumat, 03 April 2026 11:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - DPRD Kabupaten Bojonegoro melalui Panitia Khusus I hingga IV tengah memacu penyelesaian sejumlah regulasi daerah yang krusial. Langkah akselerasi ini dilakukan dalam rapat kerja bersama Tim Eksekutif yang berlangsung di ruang Komisi Gabungan DPRD Bojonegoro pada Kamis kemarin.
Pertemuan tersebut difokuskan untuk menyinkronkan kebijakan antara pihak legislatif dan eksekutif agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar adaptif terhadap kebutuhan publik. Dalam pembahasan yang berlangsung intensif tersebut, terdapat lima Rancangan Peraturan Daerah yang menjadi agenda utama.
Salah satu poin penting dalam pembahasan adalah Raperda mengenai pencabutan Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2010 tentang Desa. Regulasi lama tersebut dianggap sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan hukum nasional maupun kondisi pemerintahan desa saat ini. Selain itu, penataan aset daerah juga menjadi perhatian serius melalui Raperda pengelolaan barang milik daerah yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Sektor pariwisata juga tidak luput dari pembahasan, di mana DPRD mengkaji Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030. Aturan ini diproyeksikan sebagai dasar pengembangan wisata yang lebih terarah dan kompetitif untuk lima tahun ke depan.
DPRD juga memberikan ruang besar bagi isu sosial dan perlindungan kelompok rentan. Hal ini diwujudkan melalui pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan serta Raperda penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Kedua regulasi tersebut menjadi komitmen nyata untuk menjamin keamanan dan pemenuhan hak-hak anak di wilayah Bojonegoro.
Rapat yang dihadiri seluruh anggota Pansus I hingga IV bersama jajaran eksekutif ini berjalan dinamis. Para peserta rapat yang kompak mengenakan batik memberikan berbagai masukan substansial agar aturan yang dibentuk nantinya tidak sekadar formalitas normatif, melainkan benar-benar implementatif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Hasil dari rapat kerja ini akan menjadi fondasi penting bagi tahapan berikutnya sebelum akhirnya disahkan menjadi Perda. Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh warga Bojonegoro.












































.md.jpg)






