Bupati Bojonegoro Harap, Pengelolaan Bantuan Keuangan Desa Dilakukan Perencanaan yang Maksimal
Jumat, 11 September 2020 12:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pada Jumat (11/09/20200, menggelar Pembinaan Pengelolaan Bantuan Keuangan Desa (BKD) kepada Pemerintah Desa.
Pembinaan yang digelar di Pendapa Malowopati Pemkab Bojonegoro tersebut bertujuan untuk meningkatkan komitmen kepala desa se Kabupaten Bojonegoro dalam pengelolaan bantuan keuangan desa (BKD) agar dapat terlaksana dengan tertib dan tepat waktu.
Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah dalam sambutannya berharap bahwa dalam pengelolaan bantuan keuangan desa (BKD), Pemerintah Desa benar-benar menyusun perencanaan anggaran secara maksimal, sehingga dalam penggunaan BKD secara akuntabilitas dan transparansi dapat dipertanggunjawabkan.
Menurut Bupati, berdasarkan data Pemkab Bojonegoro, setelah dilakukan pengecekan data di lapangan, masih ditemukan beberapa BKD yang sistem perencanaannya belum matang.
Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah, saat beri sambutan dala acara Pembinaan Pengelolaan Bantuan Keuangan Desa (BKD) kepada Pemerintah Desa di Pendapa Malowopati Pemkab Bojonegoro. Jumat (11/09/2020)
Untuk itu Bupati berharap, ke depan setiap BKD harus melampirkan rencana anggaran dan biaya, yang dibuat berdasarkan perencanaan yang maksimal. Setelah itu kalau RAB sudah dimaksimalkan, termasuk kelengkapan yang lain, dinas terkait juga ikut di dalam pendampingan, agar BKD itu cepat terlaksana dan cepat terserap, sehingga masyarakat segera memperoleh manfaatnya dengan baik.
"Selain perencanaan dan pendampingan, nantinya dalam laporan BKD juga harus tercantum jadual pelaksanaannya," kata Bupati Anna Muawanah.
Bupati mengungkapkan bahwa pemerintahan saat ini mengajak desa untuk bersama-sama di dalam pembangunan, yaitu pembangunan berbasis dari desa, salah satu tujuanya adalah untuk mempercepat pembangunan, mempercepat penanganan sosial, mempercepat akses ekonomi, mempercepat pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, dan untuk menggerakan sektor perekonomian di desa, termasuk untuk penyerapan tenaga kerja.
"Kami harapkan BKD di gunakan untuk padat karya atau swakelola, sehingga masyakarat bisa terlibat untuk bekerja, apalagi dengan kondisi Covid-19 seperti ini, banyak pekerja yang jam kerja di kurangi, bahkan diliburkan. Dengan 419 desa ini, instrumen BKD ini banyak menimbulkan multiplier effect, dari segi penataan, dari segi tenaga kerja, dari segi produk lokal, dari segi mempercepat pelayanan, termasuk mempercepat pembangunan," kata Bupati Anna Muawanah.
Diakhir sambutannya, Bupati meminta kepada para kepala desa agar pembanguannya bervariasi, bukan sekadar jalan. Jika jalan belum mungkin, bisa BUMDes, atau HIPPA, irigasi, embung embung, sektor pertanian, dan lain-lain.
"Mari kita berkesinambungan, dari 419 desa ini kami yakin jika dilakukan dengan baik maka akan mempercepat pembangunan. Mari betul-betul menggunakan BKD dengan transparan, sehingga dalam penggunaan BKD secara akuntabilitas dan transparansi dapat dipertanggunjawabkan," kata Bupati Anna Muawanah
Kepala DPMD, Machmudin AP MM, saat beri sambutan dala acara Pembinaan Pengelolaan Bantuan Keuangan Desa (BKD) kepada Pemerintah Desa di Pendapa Malowopati Pemkab Bojonegoro. Jumat (11/09/2020)
Sebelumnya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin AP MM menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan komitmen kepala desa dalam pengelolaan bantuan keuangan desa, dengan harapan semakin meningkatkan komitmen kepala desa se Kabupaten Bojonegoro dalam pengelolaan bantuan keuangan desa, kepada pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan-keungan desa dari sumber yang lainnya, agar terlaksana dengan tertib dan tepat waktu.
Menurut Machmuddin, peningkatan komitmen ini sangat diperlukan, mengingat hasil pengawasan dan pemeriksaan baik dari pihak internal, OPD, Camat, maupun dari Inspektor, dan juga dari aparat penegak hukum, menyatakan bahwa sebagian pemerintah desa di Kabupaten Bojonegoro ini, kurang memiliki ketaatan terkait dengan ketepatan waktu penyelesaian, kualitas bangunan yang terselesaikan, dan tertib waktu pelaporan dan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan desa.
"Bahkan beberapa di antaranya ada yang berdampak pada munculnya aduan masyarakat dan ada yang masuk ke ranah hukum," kata Machmuddin AP MM.
Machmuddin menjelaskan bahwa Pemkab Bojonegoro akan melakukan explorasi atau percepatan pembangunan di tingkat desa, sehingga pola bantuan keuangan desa ini merupakan yang dipilih, tetapi akan menjadi kurang baik bilamana tingkat ketaatan dan kepatuhan dari pemerintah desa ini kurang.
"Sehingga dengan kondisi seperti ini dilakukan pembinaan, sehingga diharapkan tata tertib dan tata kelola bantuan keuangan desa akan semakin meningkat di tingkat desa," kata Machmuddin AP MM.
Selain dihadiri Bupati Bojonegoro, kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Sutikno SH MH, yang sekaligus menjadi narasumber; Kepala OPD terkait, Camat dan diikuti oleh 211 Kepala Desa dari 11 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro. (dan/imm)