Sudetan Kali Gandong Diharapkan Mampu Kurangi Dampak Banjir Bandang di Temayang Bojonegoro
Minggu, 20 September 2020 14:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Sudetan (long storage) Kali Gandong yang berada di Dukuh Sugihan Desa Kedungsumber Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro, telah selesai dikerjakan dan pada Minggu (20/09/2020) diresmikan pengoperasiannya.
Pembuatan Sudetan (long storage) Kali Gandong tersebut sangat penting karena bisa meminimalisir dan mengurangi dampak banjir akibat luapan Kali Gandong, yang kerap menggenangi rumah warga yang beraeda di bantaran kali tersebut, serta untuk meminimalisir terganggunya jalur transportasi Bojonegoro - Nganjuk yang kerap kali tergenang saat musim hujan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (SDA) Tedjo Sukmono mengatakan, bahwa dengan telah selesainya pembangunan long storage atau sudetan Kali Gandong diharapkan lingkungan alam di kawasan tersebut menjadi bersahabat dan dapat mengurangi timbulnya banjir bandang, dan infrastruktur sumber daya air menjadi berfungsi lebih lama, serta terhindarnya kerusakan infrastruktur- infrastruktur yang lainnya.
"Semoga dengan selesainya pembangunan long storage atau sudetan Kali Gandong ini dapat mengendalikan banjir bandang, menjadi tampungan air sehingga dapat dimanfaatkan untuk irigasi, menjaga mata air dan konservasi sumber daya alam." kata Tedjo Sukmono.
Aktivitas pembangunan Sudetan Kali Gandong di Dukuh Sugihan Desa Kedungsumber Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro.
Tedjo Sukmono menjelaskan bahwa proses pembangunan atau pembuatan Sudetan (long storage) Kali Gandong dimulai pada bulan Pebruari 2015. Saat itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengajukan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada kepada Perhutani, melalui Gubernur Jawa Timur, untuk membangun sudetan (long storage) untuk mengurangi luapan banjir di Dukuh Sugihan Desa Kedungsumber Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro, agar luapan air sungai atau Kali Gandong yang melintas pada kawasan pemukiman, dapat langsung masuk ke bantaran Waduk Pacal.
"Dan Alhamdulilah bulan Pebruari 2019 telah keluar izin IPPKH dari Gubernur Jawa Timur, yang selanjutnya berproses menindaklanjuti IPPKH tersebut," kata Tedjo Sukmono.
Adapun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembangunan sudetan tersebut sesuai dengan surat Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor: 188/64/KTSP/d13/2019, tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembangunan Sudetan Kali Gandong di Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur.
Sementara, pelaksanaan penataan batas areal IPPKH mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan, Nomor: P.43/Menhut-II/2013 tanggal 19 agustus 2013 tentang Penataan Batas Areal Kerja Izin Pemanfaatan Hutan, Persetujuan Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan, Persetujuan Prinsip Pelepasan Kawasan Hutan, Dan Pengelolaan Kawasan Hutan Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Dan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus.
Setelah IPPKH untuk pembangunan Sudetan Kali Gandong dari Gubernur Jatim terbit, selanjutnya Pemkab Bojonegoro menindaklanjuti dengan mengajukan Tata Waktu Penataan Batas Area Kerja, yang meliputi Penyusunan Dokumen Rencana Kerja dan Pengesahan Dokumen Rencana Kerja, kepada kementerian terkait.
"Hingga diterbitkannya Penetapan Batas Areal Kerja oleh Dirjen Planologi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia." kata edjo Sukmono.
Pembangunan atau pembuatan Sudetan (long storage) Kali Gandong tersebut meliputi: Pekerjaan long storage atau sudetan Kali Gandong, yang dimulai sejak tanggal 31 Juli 2019, dengan panjang 800 meter, dengan lebar 50 meter; Jumlah atau volume tanah galian sebanyak 187.284 meter kubik, dengan ketinggian tanah yang digali paling rendah 3 meter dan yang tertinggi 18 meter; Dan pekerjaan pembangunan long storage atau sudetan Kali Gandong tersebut dilaksanakan dengan menggunakan alat berat Dinas PU SDA dengan total biaya sebesar Rp 2.076.953.000. (dan/imm)