Tahun 2020, di Kabupaten Bojonegoro Terjadi 612 Perkawinan Anak
Jumat, 08 Januari 2021 16:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, sepanjang tahun 2020, jumlah permohonan dispensasi perkawinan (diska) sebanyak 617 perkara, dengan rincian 5 permohonan ditolak atau tidak disetujui dan 612 disetujui. Dengan kata lain, sepanjang tahun 2020, di Kabupaten Bojonegoro terjadi 612 perkawinan anak.
Jumlah perkawinan anak tersebut meningkat 413 kasus atau sebesar 207,5 persen jika dibandingkan dengan data tahun 2019 yaitu sebanyak 199 kasus.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs H Sholokhin Jamik SH MH, kepada awak media ini Jumat (08/01/2021) menuturkan bahwa salah satu penyebab tingginya angka perkawinan anak karena adanya revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan, yang diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019, di mana di dalam undang-undang tersebut terdapat perubahan terkait usia pernikahan bagi calon pasangan suami istri yang sebelumnya 16 tahun dinaikkan menjadi 19 tahun.
"Jadi pemicu naiknya pernikahan anak ini karena ada kenaikan usia pernikahan dari 16 ke 19 tahun. Jadi melonjaknya karena itu. Karena pemerintah ingin memangkas pernikahan dini," kata Sholokhin Jamik.
Sholikhin Jamik juga menyampaikan bahwa penyebab tingginya angka perkawinan anak tersebut bukan hanya faktor regulasi saja. Menurutnya, tingginya angka perkawinan anak tersebut juga disebabkan faktor ekonomi atau kemiskinan dan sumber daya manusia (SDM), khususnya rendahnya tingkat pendidikan calon pemohon.
"Di Bojonegoro ini kasus pernikahan dini kebanyakan lulusan SD dan SMP. Kalau usia 19 tahun, itu kan minimal harusnya lulusan SMA," kata Sholikhin Jamik.
Sholikhin Jamik berharap dengan adanya kenaikan usia perkawinan tersebut juga diimbangi dengan peningkatan SDM, khususnya pendidikan.
"Bahwa regulasi bukan satu-satunya, tapi itu hanya salah satu faktor. Bahwa kenaikan umur perkawinan harus diimbangi dengan peningkatan SDM dan ekonomi." kata Sholikhin Jamik
Kepala Dinas P3AKB Kabupaten Bojonegoro dr Hj Anik Yuliarsih MSi, saat beri keterangan. (foto: dan/beritabojonegoro)
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas P3AKB Kabupaten Bojonegoro dr Hj Anik Yuliarsih MSi, bahwa salah satu penyebab tingginya angka perkawinan anak di Kabupaten Bojonegoro karena adanya perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan, yang direvisi dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019, di mana ada satu poin yang berubah bahwa usia pernikahan bagi calon pasangan suami istri yang sebelumnya 16 tahun dinaikkan menjadi 19 tahun.
"Kalau ada yang mengajukan nikah usia di bawah 19 tahun, kita sebut perkawinan anak. Karena anak-anak menurut Undang-undang perkawinan usianya adalah 0 sampai 18 tahun," kata Anik Yuliarsih.
Anik menjelaskan bahwa pihaknya saat ini secara terus-menerus menyosialisasikan kepada warga masyarakat potensial dan juga sasaran langsung terkait usia perkawinan tersebut. Pihaknya berharap agar warga masyarakat mematuhi ketentutan tersebut.
"Karena kalau usia 19 tahun itu jika menikah maka secara fisik, scara psikologis, secara sosial dan kesehatan, sudah mampu untuk menikah. Jadi batas 19 tahun itu batas usia yang pas untuk menikah, khususnya anak perempuan. Karena anak perempuan ini nantinya dititipi calon generasi penerus bangsa, sehingga diharapkan mereka sudah betul-betul siap untuk menikah." kata dr Anik.
Dokter Anik mengungkapkan bahwa dalam mencegah terjadinya perkawinan anak, pihaknya bersinergi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan Dinas Pendidikan (Disdik), untuk menyosialisasikan agar terjadi pendewasaan usia perkawinan.
"Ada prorgram-program di kami, Dukcapil, Dinkes, Disidik, untuk pendewasaan usia perkawinan, terutama pendidikan. Dengan programnya Ibu Bupati, ada bea siswa untuk anak-anak satu desa dua sarjana, dan bea siswa scientist, ini bisa memotivasi anak-anak tidak menikah dini. Sehingga menjadi anak-anak yang berkualitas, yang diharapkan bisa membangun Bojonegoro nanti," kata dr Anik Yuliarsih. (dan/imm)