Pemkab Bojonegoro Dorong Peningkatan SKM, Pelayanan Publik Harus Maksimal
Minggu, 08 Maret 2026 14:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro – Pelayanan yang baik untuk masyarakat menjadi hal penting dalam penentuan hasil survei kepuasan masyarakat (SKM). Karena itu Pemkab Bojonegoro mendorong agar setiap operasi perangkat daerah (OPD) terus meningkatkan pelayanan yang cepat, prima dan mudah untuk masyarakat.
Hal itu menjadi perhatian khusus dalam rapat Evaluasi Indeks Kepuasan Masyarakat Tahun 2025 dan Strategi Peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Partnership Room Lt 4, Gedung Pemkab Bojonegoro, Jumat (06/03/2026) lalu.
Penelaah Teknis Kebijakan, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bojonegoro, Emi Nurfadilah, mengatakan kesadaran pelayanan prima diharapkan dapat diimplementasikan pada seluruh OPD dalam membangun tata kelola pemerintah yang transparan dan akuntabel.
"Perangkat daerah wajib mempublikasikan hasil SKM dan melakukan tindak lanjut hasil survei untuk perbaikan kualitas," jelas Emi Nurfadilah.
Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 menjadi pedoman utama Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di unit pelayanan publik. Ini bertujuan mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan, mendapatkan umpan balik untuk perbaikan, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam menilai kinerja pelayanan publik.
Emi menyebutsAda sembilan (9) unsur pelayanan di ruang lingkup SKM, meliputi persyaratan, prosedur, waktu, biaya, produk spesifikasi, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, maklumat pelayanan, dan penanganan pengaduan.
“Metodenya dapat dilakukan dengan dua cara. Yaitu survei (kuesioner) atau metode lain yang sesuai dengan kebutuhan dan kapabilitas instansi,” katanya.
Lanjutnya, SKM bukan hanya untuk masyarakat tapi semua unsur pelayanan. Dari SKM dapat meningkatkan pelayanan publik baik itu internal maupun eksternal. (red/toh)
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir































.md.jpg)






