Operasi Pekat 2021, Polres Bojonegoro Ungkap 169 Kasus dengan 188 Tersangka
Senin, 12 April 2021 12:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Dalam pelaksanaan Operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang berlangsung mulai tanggal 22 Maret 2021 hingga 02 April 2021, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro berhasil mengungkap sebanyak 169 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 188 orang.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia SIK MM MH, didampingi jajaran Forkopimda Bojonegoro, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bojonegoro, dan tokoh agama lainnya, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, Senin (12/04/2021), di Mapolres Bojonegoro.
Menurut Kapolres, Operasi Pekat 2021 dilaksanakan selama 12 hari mulai tanggal 22 Maret 2021 hingga 02 April 2021, dengan sasaran perjudian, premanisme, minuman keras (Miras), prostitusi, pornografi, bahan peledak (Handak), narkoba dan petasan.
"Polres Bojonegoro dan Polsek jajaran berkomitmen untuk menciptakan situasi aman, damai dan kondusif selama bulan Ramadan,” ucap Kapolres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro bersama jajaran Forkopimda, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, di Mapolres Bojonegoro. Senin (12/04/2021)
Adapun kasus yang berhasil diungkap antara lain 19 kasus perjudian dengan 24 tersangka; 7 kasus premanisme dengan 17 tersangka; 113 kasus minuman keras (Miras) dengan 115 tersangka; 21 kasus prostitusi dengan 21 tersangka, dan 9 kasus narkoba dengan 11 tersangka.
.
Sedangkan untuk barang bukti berupa minuman keras (Miras) selama Operasi Pekat Semeru berhasil diamankan 3.800 liter berbagai jenis miras dan barang bukti sabu 2 bungkus klip kecil warna bening dengan berat 4,11 gram.
Selain itu, dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3.800 liter minuman keras, dua bungkus klip kecil sabu-sabu dengan berat 4,11 gram, dan sejumlah knalpot brong.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres AKBP EG Pandia menghimbau kepada seluruh masyarakat Bojonegoro selama menjalankan ibadah puasa tetap waspada terhadap lingkungan, setidaknya menjadi polisi untuk diri sendiri, selalu menjaga toleransi antar umat beragama, tidak melakukan kegiatan sweeping, dan tidak menyalakan petasan yang dapat mengganggu jalannya ibadah di Bulan Suci Ramadan.
"Kami harap warga masyarakat tidak melakukan kegiatan sweeping. Serahkan kepada pihak berwajib yang bertindak," kata AKP EG Pandia.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bojonegoro KH Alamul Huda yang hadir langsung dalam kegiatan ini, mengapresiasi dan sangat mendukung kinerja Polres Bojonegoro. Menurutnya, mengonsumsi miras sangat dilarang oleh agama.
“Kami sangat mendukung langkah-langkah Polres Bojonegoro untuk terus melakukan razia peredaran miras tanpa izin. Mengingat sebentar lagi kan memasuki bulan puasa. Masyarakat butuh ketenangan dan kenyamanan. Agar bisa melaksanakan ibadah puasa dengan khusyuk," kata KH Alamul Huda.
Selanjutnya untuk barang bukti berupa ribuan liter minuman keras dan belasan knalpot brong hasil sitaan dalam operasi tersebut, dimusnahkan bersama Forkopimda. (red/imm)