Kasus PMK Meningkat Tajam, Pemkab Bojonegoro Terbitkan Surat Edaran Penghentian Jual Beli Hewan
Selasa, 31 Mei 2022 18:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, terbitkan
Surat Edaran tentang Penghentian Sementara Jual Beli Hewan, selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 30 Mei 2022 sampai dengan 12 Juni 2022.
Surat edaran dengan nomor: 524/485/412.224/2022, tertanggal 29 Mei 2022, tersebut ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro Dra Nurul Azizah MM, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro dan Badan, dan Camat se-Kabupaten Bojonegoro.
Selain itu, tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada Polres Bojonegoro, Dandim Bojonegoro, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro.
Penghentian sementara jual beli hewan diambil setelah tingkat kasus penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Bojonegoro meningkat cukup drastis.
Hal tersebut untuk menghindari terjadinya perluasan jumlah ternak yang terkena PMK yang diakibatkan dari aktifitas jual beli hewan di Pasar Hewan.
Adapun isi Surat Edaran tersebut berbunyi sebagai berikut:
Sehubungan dengan tingkat kasus penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Bojonegoro terpantau mulai tanggal 14 s/d 28 Mei 2022 mencapai 232 kasus penyakit, maka untuk sementara kegiatan transaksi jual beli di Pasar Hewan ditiadakan selama 14 (Empat belas) hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2022 sid 12 Juni 2022, hal ini untuk menghindari terjadinya perluasan jumlah ternak yang terkena PMK yang diakibatkan dari aktifitas jual beli hewan di Pasar Hewan.
Perlu diketahui bahwa Pasar Hewan merupakan tempat berkumpulnya hewan ternak dari berbagai daerah, sehingga sangat beresiko tinggi terhadap penularan penyakit.
Kegiatan aktifitas jual beli di Pasar Hewan akan kami evaluasi kembali sesuai dengan laporan perkembangan kasus Pengendalian dan Penanggulangan PMK di Kabupaten Bojonegoro,
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Bojonegoro Catur Rahayu, saat beri keterangan. Selasa (31/05/2022) (foto: dok istimewa)
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Bojonegoro Catur Rahayu, ditemui awak media ini di kantornya Selasa (31/05/2022) menjelaskan bahwa kasus PMK di Bojonegoro pertama kali diketahui tanggal 14 Mei 2022, dan terus bertambah.
Menurutnya, hingga Senin (30/05/2022), jumlah sapi di Kabupaten Bojonegoro yang terpapar PMK mencapai 279 ekor, yang tersebar di 92 desa di 24 kecamatan, dan satu ekor sapi meninggal dunia.
"Kasus yang mati ada satu ekor di wilayah Desa Katur, Kecamatan Gayam. Kasus paling banyak ada di Kecamatan Gayam, ada 48 ekor sapi yang terpapar PMK," kata Catur Rahayu.
Menurut Catur Rahayu, sejak sebelum adanya kasus, pihaknya telah melakukan langkah-langkah antisipas guna mencegah penyebaran wabah tersebut.
"Langkah-langkah yang sudah kita lakukan mulai awal sebelum ada kasus itu kita memberikan informasi kepada petugas untuk menyampaikan ke masyarakat tentang kewaspadaan dini PMK," kata Catur Rahayu. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo